Lampung,Buktipetunjuk.id –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima titipan uang sebesar Rp 100 miliar dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Benar, Penyidikan Kejati Lampung telah menerima penitipan uang, dalam hal ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum,” jelas pihak Kejati dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Uang tersebut disetorkan oleh perusahaan berinisial PT P pada 10 Februari 2026 melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penyidikan kasus ini baru berjalan sekitar satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.
Dalam perkara ini, PT P diduga melakukan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal milik perusahaan lain berinisial PT I.
Dalam sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani,” jelasnya.
“Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan. Jumlah saksi dan ahli masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian,” kata Danang.
Terkait kerugian negara, ia menyebut perhitungan masih dalam proses dan sedang dimintakan kepada ahli.
“Adapun uang Rp 100 miliar yang dititipkan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(Red/*)













