Kejati Lampung Terima Titipan Uang Rp 100 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan

- Penulis Berita

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima titipan uang sebesar Rp 100 miliar dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Benar, Penyidikan Kejati Lampung telah menerima penitipan uang, dalam hal ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum,” jelas pihak Kejati dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Uang tersebut disetorkan oleh perusahaan berinisial PT P pada 10 Februari 2026 melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penyidikan kasus ini baru berjalan sekitar satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.

Dalam perkara ini, PT P diduga melakukan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal milik perusahaan lain berinisial PT I.

Baca Juga:  Waspada!! Modus Penipuan Gunakan Akun Bodong Pakai Foto Profil Walikota Metro

Dalam sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani,” jelasnya.

“Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan. Jumlah saksi dan ahli masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian,” kata Danang.

Terkait kerugian negara, ia menyebut perhitungan masih dalam proses dan sedang dimintakan kepada ahli.

“Adapun uang Rp 100 miliar yang dititipkan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Salahgunakan Jabatan, Datuk Rio Desa Gapura Suci Diselidiki Polres Bungo
Dr. Ryan Maulana Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Dari Delapan Tahanan Rutan Polres Way Kanan Tiga Berhasil Ditangkap Polri 
Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:01 WIB

Kejati Lampung Terima Titipan Uang Rp 100 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:11 WIB

Diduga Salahgunakan Jabatan, Datuk Rio Desa Gapura Suci Diselidiki Polres Bungo

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:58 WIB

Dr. Ryan Maulana Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:02 WIB

Dari Delapan Tahanan Rutan Polres Way Kanan Tiga Berhasil Ditangkap Polri 

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Berita Terbaru