Pengasuh ponpes Al Zaytun penuhi panggilan Dittipidum Bareskrim Polri.

Jakarta,Buktipetunjuk.idPengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di kabrakan akan memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan polisi dugaan tindak pidana penistaan agama.

Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Panji langsung masuk ke Lobi Utama Bareskrim Polri yang sudah ditunggu sejumlah penyidik. Panji tiba di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 13.50 WIB dikawal sejumlah orang diduga dari pondok pesantren.

Panji masuk tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, namun hanya melambaikan tangan dan mengacungkan jempol. Proses kedatangan panji sempat diwarnai kericuhan. Dengan simpatisan yang menghalangi pengambilan gambar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo mengatakan pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi dari Panji Gumilang yang siap hadir memenuhi panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi.

Jenderal bintang satu itu menyebut pemanggilan Panji Gumilang dalam rangka klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan tentang dugaan penistaan agama.

Saudara Panji Gumilang tadi sudah mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan ada di Jakarta dan kemungkinan sekitar pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi atau dalam rangka penyelidikan,” kata Djuhandhani.

Dalam proses penyelidikan ini, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) M Ikhsan Tanjung yang juga berada di Bareskrim Polri datang dalam rangka menyerahkan tambahan bukti ke penyidik.

Kami sebagai pelapor dipanggil Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Barusan saya udah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,” kata Ikhsan.

Hingga kini proses kasus Al Zaytun masih dalam tahap penyelidikan. Baru nanti akan di lakukan gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, baru bisa untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

(Suwandi/Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *