Pengalihan Objek Fidusia Ilegal Debitur FIF Group, PN Kotabumi Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara 

- Penulis Berita

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Saprudin, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotabumi, Lampung Utara, karena terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia secara ilegal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saprudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada, Selasa 20 Januari 2026, dalam perkara Nomor 291/Pid.B/2025/PN Kbu.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pengalihan objek jaminan dilakukan saat kewajiban pembiayaan masih berjalan,

sehingga bertentangan dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika Saprudin mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada 6 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa menyepakati tenor selama 33 bulan dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,152 juta. Terdakwa juga menyetujui klausul yang menyatakan bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:  Gelar Kejuaran Tenis Kakanwil Cup, Ini Pesan Kalapas Narkotika Karang Intan

Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran angsuran terdakwa mulai mengalami kemacetan. Berdasarkan hasil penagihan dan investigasi yang dilakukan oleh pihak FIFGROUP Cabang Kotabumi, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum dan perjanjian dalam setiap proses pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB