Diduga Tidak Sesuai Mekanisme dan Merugikan Keuangan Negara, Proyek BPJN Lampung TA 2023 Senilai 36,5 Milyar Akan Dilaporkan Ke APH

- Penulis Berita

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, BUKTIPETUNJUK.ID–Dua Lembaga yaitu Forum Suara Anak Lampung (Forsal) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung berencana akan melaporkan Proyek Rekonstruksi ruas jalan Negeri Baru- SP3 di Waykanan tahun anggaran 2023 sumber dana APBN Nomor Kontrak HK.02.01/e-Katalog-IJD/PPK.2.4.LPG/03/2023 yang dilaksanakan oleh PT. Tirta Wandhira Utama dengan Konsultan Pengawas PT. Anugerah Kridapradana (KSO) PT. Mono Heksa dengan nilai Proyek Rp. 36.593.939.000,- yang diduga melanggar Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan diduga merugikan keuangan negara akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut M. Yani selaku Ketua Umum Forsal di Kantor Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia Provinsi Lampung di jalan Barokah Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis, (13/06/2024), pihaknya telah melakukan pemantauan dari awal pekerjaan hingga selesai. Adapun temuan Forsal dan FPII Lampung menurutnya yang meliputi :

1. Tidak ada Timbangan Batcing Plant Tanpa Mix Design (Kg/M3).

2. Tanpa Menggunakan Sieve Analis Tes Material.

3. Tanpa Trael Mix.

4. Menggunakan atau Menerapkan Mix Manual.

5. Tanpa Memakai Obat Beton (Pakai / Tidak).

6. Tidak Membuat Sample dilapangan.

7. S/A Halus Kadang Kasar.

8. W/C Tinggi tidak Imbang dengan S/A.

9. Tidak pakai cek Slump, cek slump tinggi.

10. Tidak ada pengawasan Teknik Lab Beton dari Pihak yang terkait.

11. Tidak ada acuan Lab Beton.

12. Tidak Ada Acuan Kerja dari Instansi Terkait, yang ada hanya Tipe Beton dan Harga/M3.

13. Kwalitas Air kurang baik.

Pakai Batcing Plant cemplung langsung draee ke mixer dengan naikan S/A dengan Exsavator.
a) Tidak ada timbangan S/A.
b) tidak ukuran air perliter/M3. Artian ini semua merubah ketentuan-ketentuan.
1) Sive Analis.
2) Mix Design.
3) Trael Mix.
4) Beserta Hasil Mutunya.
Dan otomatis mutu beton berubah volume S/A dan semen dirubah. Merubah mekanisme ketentuan PBI ini diartikan perbuatan melanggar dan merugikan keuangan negara.
Mengingat untuk dipertimbangkan :
1. Berlakunya aturan PBI peraturan beton Indonesia menjadi acuan P.U untuk beton bertulang dan sudah berlaku di Kabupaten dan Provinsi seluruh Indonesia.
2. Dan hal ini sudah menjadi mata pelajaran pokok Mahsiswa dan Mahasiswi yang pendidikan Teknik beton diseluruh Indonesia.

Keterangan :
a. Beton tersebut S/A halus S/A kurang volume nya banyak W/C yang tinggi over dosisnya.
Dengan nilai W/C yang tinggi, hal ini pula kandungan kimia nya bisa membuat beton tersebut rapuh tidak imbang persenyawaan antara S/A dan W/C.
b. Tidak ada obat beton ini mengakibatkan beton mudah seting dan kurang persenyawaan karena pelumas obat beton adalah untuk mengatur hingga Rata pengeringan beton dan persenyawaan.
c. Nilai slump tinggi tidak SNI slimp ini ketentuan SNI standar Nasional Indonesia (10 cm – 12,5 cm) alat ini untuk mengetahui kekentalan dan ke enceran beton.
d. Ketentuan dari Sieve analis kita harus tau dan mengurangi kadar lumpur dalam S/A.
e. Bukan harus membuat beton berlumpur, air lumpur atau ditempatkan areal berlumpur atau disengaja pada areal lumpur.
f. Mix Design beton adalah komposisi beton kg/m3 artinya jelas kita harus ada timbangan S/A. pada Batcing plant walau pelaksanaannya menggunakan Batcing Plant cemplung. Hal ini ketentuan peraturan beton. Apabila lebih / kurang S/A semen air atau obat beton ini berarti merubah semua mix design dan ketentuan-ketentuan dari aturan beton yang ditanda tangani yang terkait.
g. Alat Sample tes slinder atau kubus bukan alat prioritas, ini sample tes mutu beton.
h. Operator Exsavator, Operator Mixer, bukan binaan teknisi lab beton karena mereka tidak mengetahui hal-hal yang lain hanya cek slump. Itu belum tentu memahami yang lain. Setiap produksi agregate split harus di siram supaya lumpur terbuang kebawah tumpukan dan menjaga suhu agregate agar tidak tinggi untuk mengatasi beton tidak cepat setting.
i. Setiap Pengecoran harus cek slump, ini Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:  Marwan Fraksi Demokrat Beri Solusi Menkeu Purbaya Soal Dana Pemda Mengendap

Oleh sebab itu menurut M. Yani, proyek tersebut merugikan keungan negara. Selain mutu pekerjaan tidak sesuai mekanisme juga diduga kuat terjadinya Korupsi.
Terkait hal tersebut pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan melaporkan ke APH dalam hal ini Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.

Sebelumnya menurut M. yani pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan klarifasi ke BPJN Wilayah Lampung, tetapi tidak mendapat tanggapan.

(Rls)

Sumber : Pusat Pemberitaan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru