Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Penempatan jabatan Kapolri berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat reformasi dan hak konstitusional. Dengan kondisi saat ini, sangat sudah ideal untuk menunjang pelaksanaan tugas kepolisian di Indonesia Pasca reformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju roadmap menjadi civilian police. Terdapat tiga regulasi hukum yang menguatkan posisi jabatan kapolri dibawah presiden yang dijadikan dasar hukum untuk terus dipertahankan sesuai ketentuan undang-undang.
Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., CLAd., C.CM., C.LC., C. MT kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Edi Ribut Harwanto, yang juga seorang dosen dan pakar hukum pidana dan hukum acara pidana Pascasarjana Magister UM Metro, mengatakan, posisi jabatan Kapolri dibawah presiden itu telah diatur didalam ketentuan Pasal 8 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, sesuai dengan mandat amanah UUD 1945 di dalam ketentuan Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Dasar hukum yang tertinggi dalam konstitusi kita, adalah TAP MPR ayat 7 ayat 2 MPR, bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Perpres No 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI dalam ketentuan Pasal 5 (1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri, yang bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kapolri mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Edi Ribut Harwanto.
Dari berbagai sumber hukum tersebut diatas, telah jelas dan terang mengenai status hukum jabatan kapolri dibawah presiden sehingga jangan lagi diperdebatkan mengenai regulasi itu, karena regulasi itu telah jelas dan tidak perlu dilakukan perubahan lagi, karena jika hal itu terjadi jabatan kapolri dibawah kementrian nanti kedepannya akan terjadi masalah dalam rangka menegakkan wetboek van strafrecht nya.
Kata Edi, dalam membangun system penegakan hukum di Indonesia yang berkeadilan itu, bukan disandarkan pada satu paradigma dari pelaksanaan legal structure reforms dalam rangka penataan atau perombakan atau perbaikan institusi penegak hukum serta aparatur yang menjalankan norma norma hukum.
Penataan kembali institusi polri memang sangat diperlukan dan hal itu wajib dalam rangka untuk mengkontrol kinerja polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan UU Pori. Namun, dalam melaksanakan penataan kembali struktur di tubuh institusi polri, tidak harus merubah legal subtansi reformsnya. Fokus utama dari legal structure reform jangan sampai merubah aturan yang telah ada, reformasi struktur hukum tidak merubah peraturan tetapi melainkan memperbaiki institusi polri.
Dari sisi kelembagaan, yaitu penataan ulang badan badan penegak hukum agar lebih efesien transparan dan akuntabel. Dari sisi aparatur harus ada peningkatan kapasitas, moralitas dan profesionalisme petugas hukum, polri, jaksa dan hakim agar bebas dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme. Selanjutnya, peningkatan sarana dan prasarana dengan peningkatan insfratruktur pendukung penegakan hukum. Hal itu tentu memiliki tujuan, yaitu, kepastian hukum, memastikan aturan diterapkan secara konsisten.
Dari isis keadilan, mengurangi intervensi hukum dan mafia hukum peradilan. Tingkatkan kepercayaan publik dengan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Contoh, reformasi struktur hukum, dengan pemisahan pori dengan TNI adalag langkah structural untuk menciptakan kepolisian yang professional dalam penegakkan hukum. Pendirian lembaga independen seperti KP, Komisi Yusdisial, atau Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan yudikatif. Restoratife justice perubahan struktur penaanganan perkara yang tidak lagi sekedar menghukum (retributive) tetapi focus pada pemulihan. E-Court, E-Litigasi merupakan system informasi untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan peradilan.
“Oleh sebeb itu, legal structure reform menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas termasuk legal substance reform, legal culture reform, dan legal ethic and education reform adalah bagian dari reformasi hukum untuk menciptakan tata kelola penegakkan hukum yang baik bersih dan transparan yang juga merupakan bagian dari wujud konkret yang berdampak pada penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Jika legal substance reform sudah baik dalam struktur pengorganisasian tentang jabatan kapolri dibawah presiden dalam mengatur tata kelola peraturan perundang-undangan nya, dan harmonisasi aturan tidak tumpang tindih (overlapping) dan relevansi aturan masih terukur dan tidak ada penyimpanganya harus dipertahankan,” ujar Edi Ribut Harwanto.
Tinggal institusi polri memperkuat pada tataran legal culture reform, dan legal etic and education reformnya dalam melakukan penguatan dan pengembangan organisasinya agar terjadi perubahan menjadi polri modern, professional, penguatan hukum berbasis HAM, transparansi anggaran, penghapusan korupsi-pungli, pembenahan pelayanan publik, menjauhkan polri dari intervensi politik praktis dan bisnis illegal. Restrukturisasi kelembagaan, mereformasi cultural dan profesionalisme, peningkatan teknologi kepolisian, penguatan pengawasan,” kata Edi Ribut Harwanto. (Red/*)












