Ketua PW Pagar Nusa Lampung : Tebas Isu Liar Tegaskan Somasi Internal Adalah Tindakan Ilegal

- Penulis Berita

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pagar Nusa Provinsi Lampung, Yana Supriana, S.H., mengeluarkan pernyataan keras menanggapi manuver negatif yang mencoba mengguncang stabilitas organisasi. Beliau menegaskan bahwa berbagai opini yang menyudutkan pimpinan saat ini hanyalah upaya penggiringan opini yang tidak memiliki dasar konstitusi organisasi. Kamis 18 Desember 2025.
Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi, Yana Supriana, S.H. menyampaikan lima poin klarifikasi tegas:

1. Sekretaris Wilayah “Lari” dari Tanggung Jawab
Ketua PW menyayangkan sikap indisipliner Sekretaris Wilayah yang dinilai menghambat kinerja organisasi secara sistematis.
“Sejak Oktober 2025, yang bersangkutan sudah dihubungi puluhan kali namun tidak ada iktikad baik untuk merespons koordinasi terkait Rakor Konferwil. Ini bukan sekadar masalah komunikasi, tapi bentuk pengabaian tanggung jawab yang nyata,” tegas Yana Supriana.

2. Sahnya Tanda Tangan Tunggal dalam Kondisi Darurat
Mengenai polemik tanda tangan tunggal, Yana menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan diskresi kepemimpinan yang sah demi menyelamatkan organisasi dari stagnasi administrasi di akhir masa bakti. Beliau menekankan bahwa kepentingan organisasi berada di atas ego individu yang tidak aktif.
“Tidak ada satu pun pasal di PD/PRT yang melarang hal tersebut dalam kondisi mendesak. Sesuai kaidah Fiqih: Al-Ashlu Fil Asyaa’ Al-Ibahah—hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Langkah ini diambil semata-mata demi keberlangsungan roda organisasi,” tambahnya.

3. Status Zaini Santoso Bukan Lagi Sekretaris Wilayah
Secara organisasi, Zaini Santoso dianggap sudah tidak memiliki legitimasi setelah secara terbuka menyatakan mengundurkan diri secara lisan di hadapan forum pada 27 Juli 2025 dalam acara Konfercab Pesisir Barat. Oleh karena itu, segala klaim atau tindakan yang mengatasnamakan Sekretaris Wilayah oleh yang bersangkutan adalah tindakan ilegal.

Baca Juga:  Kodim 0721/Blora Gelar Safari Dakwah, Wujudkan Prajurit Beriman, Profesional, dan Humanis

4. Somasi Dewan Khos & Dewan Pendekar Cacat Kewenangan
Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Oknum Dewan Khos, Oknum Dewan Pendekar, dan oknum pengurus harian, Yana menegaskan bahwa rilis tersebut hanyalah gertakan yang tidak memiliki kekuatan hukum (inkonstitusional).
“Berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) Pagar Nusa, mereka tidak memiliki wewenang eksekutif untuk mensomasi Ketua PW. Tindakan ini adalah pelanggaran wewenang yang merusak marwah organisasi,” pungkasnya.

5. Menunggu Keputusan Pimpinan Pusat
Mengenai legalitas hasil Rakor persiapan Konferwil, PW Pagar Nusa Lampung menyatakan akan tunduk dan patuh pada keputusan Pimpinan Pusat. Sesuai dengan aturan dalam PO Pagar Nusa, penyelenggaraan Konferensi Wilayah sepenuhnya bergantung pada persetujuan dan restu dari Pimpinan Pusat.

Pernyataan Penutup
Yana Supriana, S.H. menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Cabang (PC) se-Lampung dan para kader untuk tetap tenang dan merapatkan barisan. Beliau meminta seluruh elemen organisasi agar tidak terprovokasi oleh gerakan-gerakan dari pihak yang sudah tidak memiliki legitimasi.

“Pagar Nusa adalah organisasi besar yang diikat oleh aturan dan akhlak. Mari kita buang jauh-jauh polemik yang tidak produktif ini dan fokus sepenuhnya pada kesuksesan Konferwil. Kejayaan Pagar Nusa di Bumi Ruwa Jurai hanya bisa kita capai dengan persatuan, bukan dengan menciptakan perpecahan di internal sendiri,” tutup Yana Supriana. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DI TAMAN MERDEKA METRO, EKS KETUA BEM UGM KRITIK MBG
Ketua DPD Hanura Lampung Kunjungi Tanggamus, Percepat Pembentukan DPC dan Tunjuk Herwinsyah Sebagai Ketua
Di Tengah Isu Pemangkasan Nasional, OKU Selatan Pastikan Tak Pangkas PPPK Paruh Waktu
DPP JMI Resmi Gugat Pemkab Lampung Selatan cq. Dinas Pendidikan ke PN Kalianda Atas Dugaan Wanprestasi dan PMH
Jalintim Menggala Membara, Si Jago Merah Lahap Lahan Kosong, Asap Tebal Sempat Ancam Pengendara
Polres Mesuji Tingkatkan Pelayanan, Regu II Sat Lantas Sosialisasikan Aplikasi App Siger Presisi kepada Masyarakat
Dandim 0424/Tanggamus Resmi Tutup Karya Bakti TNI Tahun 2026 
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pemuda 19 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:31 WIB

DI TAMAN MERDEKA METRO, EKS KETUA BEM UGM KRITIK MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:37 WIB

Ketua DPD Hanura Lampung Kunjungi Tanggamus, Percepat Pembentukan DPC dan Tunjuk Herwinsyah Sebagai Ketua

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:07 WIB

Di Tengah Isu Pemangkasan Nasional, OKU Selatan Pastikan Tak Pangkas PPPK Paruh Waktu

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:45 WIB

DPP JMI Resmi Gugat Pemkab Lampung Selatan cq. Dinas Pendidikan ke PN Kalianda Atas Dugaan Wanprestasi dan PMH

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03 WIB

Jalintim Menggala Membara, Si Jago Merah Lahap Lahan Kosong, Asap Tebal Sempat Ancam Pengendara

Berita Terbaru

Berita

DI TAMAN MERDEKA METRO, EKS KETUA BEM UGM KRITIK MBG

Kamis, 30 Jul 2026 - 22:31 WIB