Satlantas Polres Lampung Barat: Jalan Raya Bukan Area Balap Liar 

- Penulis Berita

Selasa, 25 November 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat,Buktipetunjuk.idSat lantas polres Lampung Barat kembali mengingatkan masyarakat, terutama remaja dan generasi muda, agar tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum. Selain berbahaya bagi diri sendiri, aksi nekat ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan orang lain. Senin 24 November 2015

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI. Melalui, Kasat Lantas Polres Lampung Barat IPTU Deni Saputra,SH,MM.,menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pengendara yang kedapatan melakukan balap liar.

“Penindakan ini sejalan dengan aturan tegas dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam berkendara dan tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balapan,” ujar kasat lantas.

Dalam Pasal 297 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara balapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp3 juta. Aturan ini berlaku untuk semua pengendara, baik sepeda motor maupun mobil.

Baca Juga:  Tanam Padi Serentak di Lampung Timur, Kodam XXI/Radin Inten, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

“Jangan pernah anggap remeh balap liar. Sanksinya jelas, dan risiko kecelakaannya bisa fatal, tidak hanya bagi pelaku, tapi juga pengguna jalan lain,” tambahnya.

“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat. Jika ada yang melihat atau mengetahui lokasi balap liar, segera laporkan. Polisi akan segera menindaklanjutinya,” kata kasat

Kasat lantas iptu Deni menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan komunitas untuk memberikan edukasi sejak dini. Menurutnya, remaja sering tergoda ikut balap liar karena dorongan adrenalin dan pengaruh lingkungan, tanpa memikirkan risiko hukum maupun keselamatan.

“Lebih baik energi anak-anak muda disalurkan lewat ajang resmi seperti drag race, road race, atau kompetisi balap yang legal dengan standar keselamatan. Polisi siap berkolaborasi dengan komunitas otomotif untuk menyalurkan hobi di tempat yang tepat,” pungkasnya.(Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Berita Terbaru