Satlantas Polres Lampung Barat: Jalan Raya Bukan Area Balap Liar 

- Penulis Berita

Selasa, 25 November 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat,Buktipetunjuk.idSat lantas polres Lampung Barat kembali mengingatkan masyarakat, terutama remaja dan generasi muda, agar tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum. Selain berbahaya bagi diri sendiri, aksi nekat ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan orang lain. Senin 24 November 2015

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI. Melalui, Kasat Lantas Polres Lampung Barat IPTU Deni Saputra,SH,MM.,menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pengendara yang kedapatan melakukan balap liar.

“Penindakan ini sejalan dengan aturan tegas dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam berkendara dan tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balapan,” ujar kasat lantas.

Dalam Pasal 297 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara balapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp3 juta. Aturan ini berlaku untuk semua pengendara, baik sepeda motor maupun mobil.

Baca Juga:  Dua pemuda rudapaksa bergilir siswi SMP di perkebunan kopi dibekuk Polisi.

“Jangan pernah anggap remeh balap liar. Sanksinya jelas, dan risiko kecelakaannya bisa fatal, tidak hanya bagi pelaku, tapi juga pengguna jalan lain,” tambahnya.

“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat. Jika ada yang melihat atau mengetahui lokasi balap liar, segera laporkan. Polisi akan segera menindaklanjutinya,” kata kasat

Kasat lantas iptu Deni menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan komunitas untuk memberikan edukasi sejak dini. Menurutnya, remaja sering tergoda ikut balap liar karena dorongan adrenalin dan pengaruh lingkungan, tanpa memikirkan risiko hukum maupun keselamatan.

“Lebih baik energi anak-anak muda disalurkan lewat ajang resmi seperti drag race, road race, atau kompetisi balap yang legal dengan standar keselamatan. Polisi siap berkolaborasi dengan komunitas otomotif untuk menyalurkan hobi di tempat yang tepat,” pungkasnya.(Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru