Seorang Pria Asal OKU Selatan Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

- Penulis Berita

Rabu, 12 November 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.idTekab 308 Presisi Unit reskrim Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan perbuatan cabul (asusila) terhadap anak dibawah umur di Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga ,Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/11/2025).

Diketahui tersangka, inisial TH (22) berdomisili di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Senin, 08-09-2025 pukul 20:30 WIB pelapor mendapatkan video persetubuhan anak kandung pelapor an. Bunga (17) bukan nama sebenarnya dengan terlapor TH.

Bunga bercerita pada hari Kamis 05-03-2023 pukul 14:00 WIB, awalnya terlapor TH menelpon korban meminjam uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bensin dan membeli makan dan uangnya minta di antar ke terlapor.

Selanjutnya korban mengantar uang tersebut, sesampainya dilokasi di Kampung Suka Bumi terlapor TH memberikan minuman energi dicampur es susu dan memegang tangan korban sambil menutup pintu kamar, sehingga terjadilah perbuatan asusila yang dialami korban Bunga.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dapat diamankan pada hari Senin, 03-11-2025 sekitar pukul 08:00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan setelah menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Saat ini TSK berikut barang bukti diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Way Kanan Amankan Enam Orang Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Putusan Hakim PTUN Dalam Sengketa, Merupakan Tindakan Faktual Pemerintah, Karena PMH Dapat Dieksekusi Tanpa Menunggu Putus Inkracht
Indikasi Tidak Transparan, Mengelola Penggunaan Dana BOS MTs GUPPI Malintang Perlu Diaudit
Satgas MBG Madina Diduga Tertutup, Makanan Berulat Standar Keamanan Dapur Disorot 
Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar di Ajang Persit Bisa Dua
SATMA AMPI : Ditemukan Ulat di Dapur MBG Panggorengan Bukan Sekedar Kelalaian, Tapi Kejahatan Terhadap Penerima Manfaat 
Kades Mlirip Purwanto, Disinyalir Blokir WA Wartawan Terkait Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur
Binatama Cup II Kotak Siantar: OCM FC Keluar Sebagai Juara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polres Way Kanan Amankan Enam Orang Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 15:20 WIB

Putusan Hakim PTUN Dalam Sengketa, Merupakan Tindakan Faktual Pemerintah, Karena PMH Dapat Dieksekusi Tanpa Menunggu Putus Inkracht

Senin, 11 Mei 2026 - 13:22 WIB

Indikasi Tidak Transparan, Mengelola Penggunaan Dana BOS MTs GUPPI Malintang Perlu Diaudit

Senin, 11 Mei 2026 - 13:11 WIB

Satgas MBG Madina Diduga Tertutup, Makanan Berulat Standar Keamanan Dapur Disorot 

Senin, 11 Mei 2026 - 11:51 WIB

Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar di Ajang Persit Bisa Dua

Berita Terbaru