Terindikasi Tambang Emas Ilegal di OKUS, Berpotensi Merugikan Negara Hingga Merusak Lingkungan

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id — Terindikasi aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan. Informasi ini mencuat setelah adanya berita salah satu media Sumatra Selatan yang menyebutkan terdapat dua lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sadau, Kecamatan Sungai Are.

Tambang pertama terindikasi milik seorang pengusaha bernama Haji Salim, yang pengelolaannya diserahkan kepada anaknya, Reza, warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin.

Lokasi pertambangan ini berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi Haji Salim. Sementara, tambang kedua yang masih berada dikawasan yang sama disebut-sebut milik Haji Ucu, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

Aktivitas tambang emas terindikasi ilegal tersebut, telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga kini masih terus beroperasional. Dengan adanya kegiatan ini tentu, mengakibatkan kekhawatiran bagi masyarakat atas limbah yang ditimbulkan oleh aktivitas itu.

Lantaran, dengan adanya kegiatan itu, sungai menjadi rusak, sehingga dapat mencemari lingkungan serta keasrian sungai diwilayah tersebut.

Aktivitas itu terus berlangsung lantaran indikasinya mendapatkan dukungan dari Kepala Desa, sehingga para pelaku tambang merasa aman.

Baca Juga:  DPRD Tanggamus Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp 1,74 Triliun, Defisit Rp 101 Miliar

Padahal, kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan bukan berada di tangan pemerintah desa, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Indikasi keterlibatan oknum Kades ini semakin memperkuat adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat sekitar menilai, praktik tambang emas ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan pajak maupun retribusi resmi dari kegiatan tersebut.

“Sudah jelas, dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Sedangkan, H. Ucu salah satu indikasi pemilik tambang tersebut saat dikonfirmasi Via Handphone sedang diluar jangkauan. “Sampai berita ini diterbitkan pemilik tambang belum bisa terkonfirmasi. (Ham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru