DPRD Tanggamus Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp 1,74 Triliun, Defisit Rp 101 Miliar

- Penulis Berita

Jumat, 18 September 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS, Buktipetunjuk.id –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyepakati Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 1,74 triliun dalam Rapat Paripurna, Jumat, 18 September 2026.

Dalam struktur APBD-P yang disepakati, belanja daerah tercatat Rp 1.742.593.011.838,95 sementara pendapatan daerah Rp 1.641.283.902.746,90. Dengan komposisi itu, terjadi defisit Rp 101.309.109.092,05 yang ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) nol.

Bupati Tanggamus menyebut perubahan anggaran ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan kebijakan fiskal daerah.

“Rancangan Perubahan APBD ini disusun untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya di hadapan rapat paripurna.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, dan insan pers. Agendanya meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, persetujuan DPRD, serta pendapat akhir kepala daerah.

Target pendapatan daerah terkoreksi turun dari proyeksi awal Rp 1,67 triliun menjadi Rp 1,64 triliun. Sebaliknya, alokasi belanja naik dari Rp 1,72 triliun menjadi Rp 1,74 triliun. Penyesuaian itu telah diselaraskan dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan.

Baca Juga:  Merawat Sinergi, Kapolres Jombang Sambangi Kajari

Badan Anggaran DPRD menjelaskan pembahasan APBD-P telah melalui serangkaian tahapan: penyerapan aspirasi masyarakat, pembahasan Nota Keuangan dan Raperda, Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan, hingga penelaahan RKA perangkat daerah. Seluruh proses mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Meski menyetujui, Banggar memberi sejumlah rekomendasi. DPRD meminta Pemkab bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti penetapan Perda APBD-P agar program yang direncanakan cepat direalisasikan.

Pemerintah daerah juga didorong mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara proporsional dan berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal. Banggar menegaskan pentingnya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Pengawasan internal dan eksternal, menurut Banggar, perlu diperkuat agar pelaksanaan program sesuai ketentuan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati mengapresiasi kontribusi dan koreksi DPRD selama pembahasan. Ia mengajak seluruh perangkat daerah menjalankan program yang disepakati dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan transparansi.

“Semoga APBD Perubahan yang kita setujui ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus,” kata dia.

Persetujuan APBD-P 2026 selanjutnya akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Lampung sesuai ketentuan sebelum ditetapkan dan dilaksanakan secara resmi.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru