TANGGAMUS, Buktipetunjuk.id –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyepakati Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 1,74 triliun dalam Rapat Paripurna, Jumat, 18 September 2026.

Dalam struktur APBD-P yang disepakati, belanja daerah tercatat Rp 1.742.593.011.838,95 sementara pendapatan daerah Rp 1.641.283.902.746,90. Dengan komposisi itu, terjadi defisit Rp 101.309.109.092,05 yang ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) nol.
Bupati Tanggamus menyebut perubahan anggaran ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan kebijakan fiskal daerah.

“Rancangan Perubahan APBD ini disusun untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya di hadapan rapat paripurna.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, dan insan pers. Agendanya meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, persetujuan DPRD, serta pendapat akhir kepala daerah.
Target pendapatan daerah terkoreksi turun dari proyeksi awal Rp 1,67 triliun menjadi Rp 1,64 triliun. Sebaliknya, alokasi belanja naik dari Rp 1,72 triliun menjadi Rp 1,74 triliun. Penyesuaian itu telah diselaraskan dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan.
Badan Anggaran DPRD menjelaskan pembahasan APBD-P telah melalui serangkaian tahapan: penyerapan aspirasi masyarakat, pembahasan Nota Keuangan dan Raperda, Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan, hingga penelaahan RKA perangkat daerah. Seluruh proses mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Meski menyetujui, Banggar memberi sejumlah rekomendasi. DPRD meminta Pemkab bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti penetapan Perda APBD-P agar program yang direncanakan cepat direalisasikan.
Pemerintah daerah juga didorong mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara proporsional dan berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal. Banggar menegaskan pentingnya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Pengawasan internal dan eksternal, menurut Banggar, perlu diperkuat agar pelaksanaan program sesuai ketentuan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati mengapresiasi kontribusi dan koreksi DPRD selama pembahasan. Ia mengajak seluruh perangkat daerah menjalankan program yang disepakati dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan transparansi.
“Semoga APBD Perubahan yang kita setujui ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus,” kata dia.
Persetujuan APBD-P 2026 selanjutnya akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Lampung sesuai ketentuan sebelum ditetapkan dan dilaksanakan secara resmi.(ADV)









