Sengketa KIP Gugatan DPP JMI Dengan Sekda OKU Diduga Bakal Berlanjut Ke MA

- Penulis Berita

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Buktipetunjuk.id — Setelah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menjatuhkan putusan atas perkara sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan Nomor Perkara: 24/G/KI/2025/PTUN. PLG. Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025 itu memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Sekretaris Daerah (Sekdakab) OKU Sumatera Selatan, dan menerima seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh DPP JMI.

Berikut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim:
MENGADILI:
1. Menolak keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 tanggal 6 Mei 2025.

3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Yudi Hutriwinata.,S.Kom menyampaikan kalau sidang sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ada dugaan kemungkinan akan berlanjut di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

“Kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir dan biasanya pengadilan banding ini adalah upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mencari keadilan di tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, kemungkinan pihak tergugat Sekda OKU tidak terima dengan putusan (PTUN) Palembang yang mengabulkan permohonan DPP JMI, kata Yudi dikantor DPP JMI kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga:  Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Lebih lanjut, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008.

Tujuan Utama:
UU KIP memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk informasi terkait kebijakan publik, program, dan pengambilan keputusan.

Terkait Hak Masyarakat:
UU ini juga menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik.” tegas Yudi

Jadi Kewajiban Badan Publik:
Badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang diminta secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.” tandasnya.(*)

(DPP-JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Berita Terbaru