Sengketa KIP Gugatan DPP JMI Dengan Sekda OKU Diduga Bakal Berlanjut Ke MA

- Penulis Berita

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Buktipetunjuk.id Setelah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menjatuhkan putusan atas perkara sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan Nomor Perkara: 24/G/KI/2025/PTUN. PLG. Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025 itu memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Sekretaris Daerah (Sekdakab) OKU Sumatera Selatan, dan menerima seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh DPP JMI.

Berikut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim:
MENGADILI:
1. Menolak keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 tanggal 6 Mei 2025.

3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Yudi Hutriwinata.,S.Kom menyampaikan kalau sidang sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ada dugaan kemungkinan akan berlanjut di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

“Kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir dan biasanya pengadilan banding ini adalah upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mencari keadilan di tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, kemungkinan pihak tergugat Sekda OKU tidak terima dengan putusan (PTUN) Palembang yang mengabulkan permohonan DPP JMI, kata Yudi dikantor DPP JMI kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga:  MK : Perjelas Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dalam UU Pers

Lebih lanjut, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008.

Tujuan Utama:
UU KIP memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk informasi terkait kebijakan publik, program, dan pengambilan keputusan.

Terkait Hak Masyarakat:
UU ini juga menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik.” tegas Yudi

Jadi Kewajiban Badan Publik:
Badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang diminta secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.” tandasnya.(*)

(DPP-JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru