Sengketa KIP Gugatan DPP JMI Dengan Sekda OKU Diduga Bakal Berlanjut Ke MA

- Penulis Berita

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Buktipetunjuk.id Setelah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menjatuhkan putusan atas perkara sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan Nomor Perkara: 24/G/KI/2025/PTUN. PLG. Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025 itu memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Sekretaris Daerah (Sekdakab) OKU Sumatera Selatan, dan menerima seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh DPP JMI.

Berikut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim:
MENGADILI:
1. Menolak keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 tanggal 6 Mei 2025.

3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Yudi Hutriwinata.,S.Kom menyampaikan kalau sidang sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ada dugaan kemungkinan akan berlanjut di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

“Kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir dan biasanya pengadilan banding ini adalah upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mencari keadilan di tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung.

Dalam hal ini, kemungkinan pihak tergugat Sekda OKU tidak terima dengan putusan (PTUN) Palembang yang mengabulkan permohonan DPP JMI, kata Yudi dikantor DPP JMI kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga:  PERADI RAYA Umumkan Libur Nasional Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Lebih lanjut, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008.

Tujuan Utama:
UU KIP memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk informasi terkait kebijakan publik, program, dan pengambilan keputusan.

Terkait Hak Masyarakat:
UU ini juga menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik.” tegas Yudi

Jadi Kewajiban Badan Publik:
Badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang diminta secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.” tandasnya.(*)

(DPP-JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Berita Terbaru