Polisi Amankan Oknum ASN dan Tiga Rekanya, Ditemukan Sabu Serta Senpi Rakitan

- Penulis Berita

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, empat orang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa malam (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Lampung.

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial MRI (30), asal Kabupaten Pesawaran; RAF (37), PNS asal Metro Barat; ASZ (23), warga Metro Pusat; dan S (25), asal Metro Utara.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, S.H menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap keempat terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram, dua batang pirek berisi endapan putih, dua pipet plastik yang juga mengandung bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Pasaman Barat Wujudkan Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver (silinder putar) yang disimpan dalam celana milik MRI.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya

Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(**)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ijazah Disandera Demi Seragam Rp 800 Ribu, SD Muhammadiyah Kotaagung Diduga Melanggar Aturan
POLSEK TIGARAKSA UNGKAP KASUS CURAS DI PERSAWAHAN, PELAKU DITANGKAP DI SUMATERA SELATAN
Dokter Koas UI Ditemukan Tewas di Guest House Sakinah Metro, Polisi Turunkan Tim Inafis
Diduga Catut Nama Pemprov Sumut Soal PETI Kotanopan, Kades Singengu Julu Pilih Bungkam dan Menghindar
Pertanyaan Publik Belum Terjawab: Ada Apa dengan Penanganan Dugaan Kasus Desa Simpang Koje?
BUMDES Pekon Kandangbesi Hancur: Ratusan Juta Dana Desa Menguap Tanpa Jejak, Direktur Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi 
Tim ABR Tulang Bawang Barat Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Lapen dan Podium Lapangan ke Inspektorat
DPUPR Perakim Kota Mojokerto Disorot Usai Plang Proyek BAZNAS Tertulis Kabupaten Mojokerto, Kinerja CV Dara Karya Mandiri dan CV Global Inovasi Engineering Dipertanyakan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:05 WIB

Ijazah Disandera Demi Seragam Rp 800 Ribu, SD Muhammadiyah Kotaagung Diduga Melanggar Aturan

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

POLSEK TIGARAKSA UNGKAP KASUS CURAS DI PERSAWAHAN, PELAKU DITANGKAP DI SUMATERA SELATAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:00 WIB

Dokter Koas UI Ditemukan Tewas di Guest House Sakinah Metro, Polisi Turunkan Tim Inafis

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:19 WIB

Diduga Catut Nama Pemprov Sumut Soal PETI Kotanopan, Kades Singengu Julu Pilih Bungkam dan Menghindar

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pertanyaan Publik Belum Terjawab: Ada Apa dengan Penanganan Dugaan Kasus Desa Simpang Koje?

Berita Terbaru