Polres Tulang Bawang Ungkap Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

- Penulis Berita

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang,Buktipetunjuk.id Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkapkan motif atau penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial RAZ (10), yang terjadi hari Minggu (26/06/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung

Motif atau penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, dan Kasi Humas, Ipda Bastian, SH, hari Sabtu (26/07/2025), pukul 10.00 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

“Motif atau penyebab pelaku berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), tega melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial RAZ (10) adalah karena tergoda,” ucap Kompol David mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, pelaku tergoda karena melihat korban yang kala itu baru selesai mandi di sumur, yang mana posisi sumur tersebut berada tidak jauh dari mess atau bedeng tempat tinggal pelaku. Sehingga saat korban baru selesai mandi langsung di panggil oleh pelaku untuk datang ke mess nya.

“Korban yang memang sudah kenal dengan pelaku karena setiap hari bertemu, tentunya tidak merasa curiga sedikit pun dengan pelaku, sehingga korban dengan polosnya datang menemui pelaku dan masuk ke dalam mess pelaku kala itu,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Baca Juga:  Inalillahi Wainnailaihi Rojiun Tutup Usia Bapak Agus Saprudin Sutopo, S.H Pembina DPP JMI

Wakapolres menerangkan, saat korban sudah berada di dalam mess, pelaku mulanya menawari korban dengan memberikan gorengan dan korban langsung memakan gorengan yang diberikan oleh pelaku, hingga akhirnya pelaku semakin tergoda dan melakukan tindakan asusila serta membunuh korban.

“Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti (BB) dan korban dengan cara menyalakan kompor serta memasak air, harapan pelaku nantinya akan terjadi kebakaran di mess miliknya yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Namun hal tersebut tidak terjadi karena kompor yang digunakan sudah kehabisan bahan bakar,” terangnya.

Untuk itu, kami mengimbau kepada para orang tua untuk selalu aktif mengawasi dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya, serta jangan mudah percaya kepada siapa saja termasuk orang terdekat sekali pun, karena anak-anak ini sangat rawan menjadi korban tindak pidana asusila dan kejahatan lainnya.

Kompol David menambahkan, pelaku berinisial M als H als Y, sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang pada Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

“Pelaku juga sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku ini kami kenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh orang nomor dua di Polres Tulang Bawang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB