Terjerat Pinjol, Stefani Gelapkan Uang Perusahaan 1,6 Miliar, Terancam 5 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.idTerjerat Pinjaman Online seorang pekerja yang bekerja di salah satu Perusahaan di, Taman Sari Jakarta Barat nekad mengelapkan uang perusahaan senilai lebih kurang 1,6 miliar rupiah.

Diketahui, Stefani warga Jl Rawa Selatan 1 GG 8 C Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat terancam hukuman 5 tahun penjara, dirinya di dakwa dengan pasal 374 KUHpidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Sidang dakwaan telah dilakukan pada tanggal 10 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara, Kamis 17 Juli 2025 agenda mengambil keterangan saksi saksi dari pihak perusahaan seputar penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Stefani.

Jaksa yang menangani adalah Arief Qudni Nasution,SH dan Zulkifli, SH jaksa dari Kejaksaan Negri Jakarta Barat.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Walikota Metro : Oknum Wartawan Melanggar KEJ Sesuai Ketentuan UU Pers, Akan Dilaporkan ke Dewan Pers

Perkara Penggelapan dalam jabatan itu diregister dalam perkara No .544/ PN Jakarta Barat

Kalangan praktisi hukum meminta Hakim menjatuhkan putusan yang maksimal karena menyangkut uang yang nilainya tidak sedikit miliaran rupiah.

“Jangan sampai Jaksa menuntut rendah dan juga hakim yang menjatuhkan hukuman yang ringan ,karena nilai uang yang digelapkan miliaran rupiah. Kalau sampai APH ( aparat penegak hukum ), Hakim dan Jaksa memberikan vonis yang rendah sangat melukai rasa keadilan dan tidak membuat efek jera, padahal sudah merugikan korban nilai nya hampir sebanyak 2 Miliar rupiah.

Saya minta Hakim beri keadilan kepada korban dan menjatuhkan. Hukuman seberat beratnya, Ujar Muhammad Johan Syahril seorang praktisi hukum dari Transformasi Hukum Indonesia.(**)

Editor: (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB