Muara Enim (Sumsel) Buktipetunjuk.Id — Setelah lama dinanti oleh para pelaku hiburan, akhirnya Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hal tersebut terungkap saat Bupati Muara Enim memimpin Rapat rencana Perubahan / Revisi Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 bersama unsur Forkopimda, Senin (19/05/2025) di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim.
Perda yang mengatur batas waktu pelaksanaan hiburan masyarakat yang awalnya hanya sampai pukul 17.00 sore ini, diubah menjadi pukul 23.00 WIB atau jam 11 malam.
Didampingi Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Emran Tabrani, M.Si., maupun kepala OPD terkait lainnya, Bupati menjelaskan bahwa rencana perubahan Perda terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut, merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat yang tergabung pada asosiasi penyelenggara hiburan masyarakat seperti penyedia orgen tunggal, musik dan pembawa acara (MC) bahkan warga yang berdagang selama pelaksanaan hiburan, yang mengeluhkan turunnya pendapatan akibat pembatasan waktu pelaksanan hiburan masyarakat yang terlalu dini atau cepat.
Diharapkan apabila Perda perubahan telah diterbitkan, Bupati mengimbau para camat dan Kepala Desa serta aparat penegak hukum untuk dapat berkomitmen dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh masyarakat, maka akan diberikan sanksi tegas baik itu pembubaran, penyitaan, ataupun berupa denda kepada pihak penyelenggara ataupun yang bertanggung jawab.
Adanya kabar baik dari kebijakan Bupati Muara Enim dengan visi misi nya Membara (Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera) Maju Berkelanjutan ini, tentu disambut gembira oleh para pelaku/penyelenggara hiburan baik itu pengusaha Orgen Tunggal/Musik, Event Organizer (EO) dan para Master Of Ceremony (MC). Seperti di sampaikan DJ Aldo, salah satu MC asal Tanjung Enim. Menurutnya keinginan adanya perubahan keputusan/kebijakan Perubahan / Revisi Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 ini sudah lama menjadi keluhan dirinya dan rekan-rekan seprofesi hiburan lainnya sejak adanya pembatasan jam acara.
“Tentu ini kabar baik, tidak hanya bagi pelaku usaha hiburan, namun juga masyarakat kabupaten Muara Enim secara luas dampaknya. Saya ambil contoh saja misalnya untuk acara hiburan pernikahan, biasanya dimalam sebelum hari H itu pihak keluarga kan sudah menggunakan jasa hiburan orgen tunggal atau musik untuk bisa menghibur keluarganya yang sudah datang dari jauh/luar kota bisa santai hiburan nyanyi-nyanyi dulu sembari menemani para panitia menghias atau mempersiapkan segala sesuatu untuk acara resmi pada esok paginya. Nah, dengan adanya pembatasan atau larangan maka suasana kegembiraan hiburan keluarga tidak ada lagi, jadinya kasihan suasana sepi bagi tuan rumah hajat saat menyambut hari gembira saat resepsi esok harinya, dan tentu saya sepakat tetap taat aturan, tetap wajib izin kepada pihak terkait/kepolisian dengan membawa pengantar yang diketahui oleh pemerintah setempat RT/RW/Kades/Lurah. Dan perlu diingat bahwa Izin hanya diberikan sampai jam 11 malam saja, lebih dari itu harus tutup, karena bisa mengganggu ketentraman atau jam orang untuk ingin istirahat tidur dan mungkin besok mereka akan bangun pagi untuk kerja, serta kalau melanggar silahkan dibubarkan atau dikenai sangsi, dan bila terjadi keributan, ada unsur pidananya, mabuk mabukan baik Miras maupun narkoba, silahkan di ciduk oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang berlaku,”terangnya.
Begitupun bagi pengusaha Orgen Tunggal lanjutnya, dengan adanya pengurangan atau batasan waktu mereka juga terdampak dari segi harga terjadi penurunan, yang tadinya sekali pemesan/booking itu lumayan besar, namun dengan adanya pelarangan untuk main malam hari maka secara otomatis juga menurun dari segi tarif yang ditawarkan ke konsumen karena peralatannya hanya main pada hari H nya saja atau pagi hingga siang/sore.
“Sementara bagi pihak Event Organizer atau WO atau penyelenggara hiburan dengan adanya batasan/larangan menggelar acara atau event dimalam selama ini mereka tidak bisa lagi berkreativitas, terlebih untuk menghidupkan suasana hiburan dimalam atau disaat waktu-waktu tertentu, misalnya mengadakan atau menggelar sebuah event baik skala besar ataupun kecil yang mengundang keramaian, baik itu pagelaran budaya dan seni yang secara tidak langsung mengundang wisatawan, apalagi sampai mendatangkan artis dalam sebuah konser musik. Mengingat gelaran sebuah event memang lebih meriah dan ramainya penonton saat digelar pada waktu malam hari, dengan alasan bagi masyarakat yang akan menonton tidak lagi terbentur karena sedang kerja, sekolah ataupun kesibukan aktivitas lainnya, tidak terlalu panas dan juga pasti akan ada permainan lampu atau Lighting/laser di sebuah panggung utama yang bisa semakin terlihat spektakuler dalam sebuah konsep panggung besar. Dan perlu diketahui juga bahwa dibeberapa wilayah Kabupaten/kota di Sumatera Selatan ada yang sudah dulu membolehkan atau memberikan izin keramaian di malam hari seperti event konser musik artis disaat kabupaten Muara Enim belum membolehkan adanya acara yang digelar dimalam hari saat, untuk itu sekali lagi saya mewakili teman-teman penggiat hiburan mengucapkan terimakasih kepada pak Bupati Muara Enim dan jajaran Forkopimda atas adanya kebijakan perubahan aturan ini, semoga Kabupaten Muara Enim semakin Membara, Maju dan berkelanjutan, Aaminn,”tutupnya.
(HAI)