Disinyalir Kepala Sekolah SMKN 1 Manado Tidak Transparan Dalam Mengelola Dana BOS

- Penulis Berita

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi.

Manado,Buktipetunjuk.id — Saat di hubungi melalui WhatsApp Kepala Sekolah SMKN 1 Manado Telly Olivia Anthonia Ticoalu, disinyalir tidak transparan dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS.

Pasalnya, Kepala Sekolah SMKN 1 Manado ini. Mengatakan jika akan mengecek pertanggung jawaban pekerjaan fisik pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2024 Harus meminta Izin Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. Jumat (25/4/2025).

Disinyalir kuat kepala sekolah SMKN 1 Manado melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi seperti yang ditanyakan wartawan media ini. Bahkan bukannya Kepala Sekolah SMKN 1 Manado mau memberikan keterangan, atau informasi tentang realisasi penggunaan dana BOS malah memblokir No Kaperwil Sulawesi Utara Fenly

Ada beberapa komponen yang ingin di pertanyakan awak media ini salah satunya :

1 -Pengembangan Perpustakaan Dan Ruang Pojok Baca ada berapa

2 -Pembayaran Gaji Guru Honor

3 -Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Apa saja bukti fisik yang dianggarkan dengan dana BOS.

Baca Juga:  Kapolsek Tareran Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

Dan masih ada beberapa komponen yang ingin kami ketahui bukti fisik pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana BOS. Namun sampai saat ini, kami tidak di perlihatkan dengan alasan harus menghubungi Kepala Dinas Pendidikan terlebih dahulu.

Terkait dengan informasi ini di harapkan pihak Dinas Pendidikan, dapat memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Manado agar dapat memberikan informasi yang benar, guna untuk pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui, pesan WhatsApp pimpinan redaksi 081369566888 A/N Samidi. Dan atau Redaktur Pelaksana A/N Dian Akrobi 0881272220001.

 

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
560 Personel Gabungan Disiagakan, Pengamanan Aksi Mahasiswa di DPRD Sulut Diperketat
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polda Sulut Minta Maaf, 11 Anggota Timsus Tawon Polres Minsel Ditempatkan di Patsus
Usai Diperiksa Lebih Kurang 7 Jam, Eks Kadis Kumimfo Sulut Ditetapkan Tersangka Korupsi 7.5. Miliar
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Rabu, 4 November 2026 - 14:03 WIB

Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 

Rabu, 4 November 2026 - 13:16 WIB

560 Personel Gabungan Disiagakan, Pengamanan Aksi Mahasiswa di DPRD Sulut Diperketat

Berita Terbaru