ASAHAN, Buktipetunjuk.id –
Warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, mempertanyakan transparansi Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama. Mereka menilai kinerja Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan buruk karena tak mampu menunjukkan peta HGU perusahaan tersebut.
Persoalan ini mencuat dalam rapat di Kantor Desa Teluk Dalam, Kamis (29/10/2026). Rapat dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Teluk Dalam, warga pemilik lahan, perwakilan ATR/BPN Asahan, dan tim paralegal.
Seorang warga menyebut, ATR/BPN menolak menunjukkan peta HGU dengan alasan izin. “Waktu ditanya soal peta HGU, anggota ATR/BPN yang hadir atas nama Paulus mengatakan tidak bisa menunjukkan peta HGU PT Padasa Enam Utama, harus ada izin dari PT Padasa Enam Utama,” kata warga yang enggan disebut namanya.
Tim Paralegal Kantor Hukum LFJI Tupang menegaskan ATR/BPN seharusnya terbuka. “ATR/BPN wajib bisa menunjukkan Peta HGU PT Padasa Enam Utama, karena ATR/BPN adalah pemerintah yang wajib menengahi permasalahan ini,” ujar Tim Paralegal LFJI Tupang.
Dalam rapat, warga memberi tenggat satu minggu kepada ATR/BPN Asahan untuk memberikan kejelasan. “Apabila tidak ada penyelesaian sesuai waktu yang ditentukan dalam rapat di kantor desa ini, maka kita akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor ATR/BPN,” tegas warga.
Warga mendesak ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara dan ATR/BPN Asahan menjalankan fungsi pengawasan HGU secara profesional demi kepastian hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari ATR/BPN Asahan maupun PT Padasa Enam Utama.
Reporter : HG









