OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id — Miris, seorang pria paru baya di wilayah Kabupaten OKU Selatan melakukan tindakan memalukan dengan menghamili Anak Kandung.
Diketahui, pria paru baya itu sendiri ID (48) warga Dusun 4, Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan melakukan tindakan berat dengan menyetubuhi Anak kandungnya yang masih berumur 16 Tahun, disetubuhinya sejak Tahun 2024 hingga Tahun 2025.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH melalui Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Swarna didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH, dan Kasi Humas Polres AKP Supardi mengatakan bahwa pada Hari Minggu 18 Mei 2025 sekira Pukul 09.00 Wib korban mengeluh sakit perut kepada nenek korban.
Pada saat itu, nenek korban membawanya ke Bidan Desa untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil selama 14 Minggu.
“Korban disetubuhi pelaku sejak kelas 2 SMP tepatnya di tahun 2024, sampai dengan Kelas 3 SMP tepatnya Tahun 2025 dengan jumlah kurang lebih 20 kali persetubuhan,” ucapnya.
Dimana, pertama kali korban disetubuhi oleh Pelaku yang merupakan ayah kandung korban disebuah kebun dengan modus mengajak korban untuk mengambil jengkol dengan diiming-imingi akan dibelikan HP.
Selain itu, Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mengancam akan membunuh korban apa bila korban membocorkan perilakunya.
Terakhir kali. Kata Waka Polres, korban disetubuhi Tanggal 12 Mei 2025 sekira Pukul 01 disebuah kamar dirumah Korban.
Dengan adanya, kejadian ini nenek korban langsung melapor ke Polres OKU Selatan, setelah adanya laporan Satuan Unit PPA langsung melakukan tindakan hingga penangkapan Tersangka.
“Tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ucap Waka.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Kemudian, Junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf C JO Pasal 15 ayat 1 huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Atas itu, TSK diancam dengan kurungan minimal 15 Tahun Penjara dan didenda sebesar Rp. 20 Juta sampai 5 Milyar,” ancamnya. (Ham)