Tiga Pria Asal OKU Timur Diamankan Polisi Diduga Memakai Narkoba di Acara Orgen Tunggal 

- Penulis Berita

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

 

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Tiga orang pria asal Buay Madang Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Orgen Tunggal di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan Lampung, Selasa (10/02/2026).

Terlapor berinisial MK (23), FB (21) dan MA (21) berdomisili Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2025 pukul 05.30 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di acara Orgen Tunggal di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berinisial MK, FB dan MA yang diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Terhadap MK, FB dan MA setelah dilakukan penggeledahan barang atau benda yang diduga narkotika jenis sabu tidak ditemukan, kemudian ketiga orang tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine menggunakan alat tes kit narkoba merk Orient Gene.

Hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah yang menandakan bahwa sample urine milik ketiga terlapor tersebut diduga mengandung zat Amphetamine (AMP) yang merupakan kandungan narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:  DPO Delapan Tahun, Curas Sadis Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor MK, FB dan MA mengakui bahwa benar telah mengkonsumsi narkotika sebelumnya pada hari Minggu (1/2/2026) di acara Orgen Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Bahkan untuk FB dan MA mengakui telah mengkonsumsi narkotika terakhir pada hari Kamis (5/2/2026) di Orgen Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya.

Saat ini tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama ketiga tersangka tersebut turut dilakukan pemeriksaan saksi terhadap 4 (empat) orang atas nama VP, AA, FB, dan WH yang ikut bersama ketiga tersangka dari OKU Timur, berdasarkan pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dan dikuatkan dengan keterangan 3 (tiga) orang terlapor yang menyatakan bahwa 4 (empat) orang yang ikut tersebut hanya untuk menyaksikan hiburan sehingga disimpulkan tidak ditemukan keterkaitan dengan perbuatan penyalahgunaan narkotika serta dikuatkan dengan pengecekan urine dengan hasil negatif (-), kemudian terhadap 4 (empat) orang saksi tersebut diserahterimakan kepada keluarganya.

“Atas perbuatannya ketiga terlapor dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” ungkap Iptu Prayugo.(Red/*)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Way Kanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 56 kali dibaca
Tiga Pria Asal OKU Timur Diamankan Polisi Diduga Memakai Narkoba di Acara Orgen Tunggal 

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB