BOLMONG,Buktipetunjuk.id –
Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) memburu Satriadi Mokodongan, terpidana perkara tindak pidana terhadap anak, berakhir Sabtu, 3 Oktober 2026. Setelah tiga pekan dalam pelarian, Satriadi ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Sulut di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, sekitar pukul 07.30 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya mengatakan, penangkapan dilakukan usai tim melakukan pemantauan dan pengintaian di sejumlah titik di Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.
“Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang sejak Februari 2022 karena tidak memenuhi panggilan eksekusi,” ujar Irvan, Senin, 5 Oktober 2026.
Satriadi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021.
Putusan itu menolak permohonan kasasi Satriadi atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tertanggal 24 Juni 2021.
Status DPO terhadap Satriadi ditetapkan lewat Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022. Ia mangkir dari panggilan untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai ditangkap, Satriadi diserahkan Tim Tabur Kejati Sulut kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dieksekusi.
“Ini bagian dari komitmen kami memastikan setiap putusan pengadilan yang inkrah dilaksanakan,” kata Irvan.
Dengan penangkapan ini, Satriadi yang buron sejak 2022 akhirnya harus menjalani hukuman atas perkara yang menjeratnya.
Pewarta: Britmi S Tampi









