Terpidana 10 Tahun Penjara Dibekuk Tabur Kejati Sulut di Bolmong

- Penulis Berita

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG,Buktipetunjuk.id –

Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) memburu Satriadi Mokodongan, terpidana perkara tindak pidana terhadap anak, berakhir Sabtu, 3 Oktober 2026. Setelah tiga pekan dalam pelarian, Satriadi ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Sulut di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, sekitar pukul 07.30 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya mengatakan, penangkapan dilakukan usai tim melakukan pemantauan dan pengintaian di sejumlah titik di Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.

“Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang sejak Februari 2022 karena tidak memenuhi panggilan eksekusi,” ujar Irvan, Senin, 5 Oktober 2026.

Satriadi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021.

Baca Juga:  Penambangan Ilegal di Laut Keranggan-Tembelok Ditutup, Dugaan Kolusi Menguat

Putusan itu menolak permohonan kasasi Satriadi atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tertanggal 24 Juni 2021.

Status DPO terhadap Satriadi ditetapkan lewat Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022. Ia mangkir dari panggilan untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Usai ditangkap, Satriadi diserahkan Tim Tabur Kejati Sulut kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dieksekusi.

“Ini bagian dari komitmen kami memastikan setiap putusan pengadilan yang inkrah dilaksanakan,” kata Irvan.

Dengan penangkapan ini, Satriadi yang buron sejak 2022 akhirnya harus menjalani hukuman atas perkara yang menjeratnya.

Pewarta: Britmi S Tampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Berita Terbaru