OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –
Jajaran Polres OKU Selatan, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti, atau didahului dengan tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 di kediaman korban yang berlokasi di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan. Korban diketahui bernama Maria Simare-mare (38), seorang staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, yang berdomisili di lokasi kejadian.
Laporan kasus ini disampaikan oleh Agusman Riadi (42), rekan kerja korban. Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S. IK., M. IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial SHLN (34) warga Kelurahan Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Baturaja, diketahui merupakan pacar korban, datang ke rumah korban sejak 22 Maret 2026 dan sempat menginap beberapa hari.
Pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi cekcok mulut antara keduanya. Pertengkaran tersebut dipicu oleh ucapan korban yang diduga menyinggung perasaan tersangka.
“Pelaku ini, tersulut emosi yang memuncak membuat tersangka nekat melakukan aksi keji dengan mencekik korban hingga tak berdaya, kemudian mengambil pisau dari dalam tasnya dan menggorok leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian membersihkan diri dan mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit laptop merek Asus, satu unit handphone Oppo, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu beserta identitas, serta sepeda motor Honda Beat milik korban.
Tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Keesokan harinya, Rabu (25/3/2026), sekitar pukul 07.50 WIB, tetangga korban, Yuliza Andraini, merasa curiga karena korban tidak terlihat sejak sehari sebelumnya.
Setelah mencoba memanggil namun tidak ada jawaban, warga bersama saksi lain membuka jendela rumah dan menemukan korban dalam kondisi mengenaskan bersimbah darah di dalam kamar.
Kasatreskrim AKP Aston L. Sinaga, mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka diketahui mendatangi Polsek Sukarami untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
“Tim gabungan Opsnal Polres OKU Selatan bersama Unit Jatanras Polda Sumsel kemudian melakukan penjemputan dan interogasi awal terhadap tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik korban yang berada di tangan tersangka. Selain itu, dompet korban ditemukan di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sesuai pengakuan tersangka.
Sementara itu, sepeda motor dan laptop milik korban juga berhasil ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.
Saat ini tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan awal, sebelum selanjutnya diproses lebih lanjut di Polres OKU Selatan.
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku serta terus mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus tersebut. (Ham)












