Way Kanan,Buktipetunjuk.id –
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi secara berulang. Seorang pria berinisial ES, 32 tahun, warga Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ditangkap di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kaltim, Sabtu malam, 26 September 2026.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramdahona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 14 April 2025. Korban, yang dalam perkara ini disebut Dara bukan nama sebenarnya kini telah berusia 18 tahun. Namun, dugaan tindak pidana terjadi saat korban masih berstatus anak.
“Karena itu identitas korban tetap kami lindungi sesuai prinsip perlindungan terhadap korban anak,” ujar Riswanto, Senin, 28 September 2026.
Kronologi Dugaan Perbuatan
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan pertama terjadi sekitar pertengahan Juni 2022. Lokasinya di sebuah ruangan di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Banjit, Way Kanan. Saat itu korban dipanggil oleh terlapor dengan alasan menanyakan kondisi kesehatan. Pertemuan tersebut, menurut korban, berlanjut menjadi tindakan asusila.
Korban mengaku tidak melakukan perlawanan karena merasa takut dan menghormati terlapor yang dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pesantren. Penyidik menyatakan dugaan perbuatan tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu tertentu.
Selain di Way Kanan, penyidik juga mendalami dugaan kejadian di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang disebut terjadi pada 29 November 2024 dan 2 Februari 2025.
Penangkapan di Penajam
Setelah penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terlapor berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tim Unit PPA kemudian bergerak ke lokasi.
Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, polisi menemukan dan mengamankan ES di sebuah warung pecel lele di Kelurahan Penajam. Terlapor kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara,” kata Iptu Riswanto.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, ES dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Alternatif lainnya, Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara karena perbuatan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu,” jelas Kasatreskrim.
Polres Way Kanan menyatakan proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara. Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa agar melapor guna mendukung upaya perlindungan terhadap anak.(*)
Editor: Redaksi









