Tekan 308 Polres Metro Bekuk Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten 

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung, Buktipetunjuk.id –

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro, Lampung, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten, Kamis, 29 Oktober 2026. Keduanya berinisial SAM, 27 tahun, dan RS, 34 tahun.

Penangkapan dilakukan di Dusun XI, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, sekitar pukul 13.40 WIB. Polisi menyebut keduanya tak melawan saat disergap.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengatakan penangkapan ini menindaklanjuti laporan pencurian motor Honda CRF milik mahasiswa berinisial IM, 23 tahun. Laporan itu masuk 17 September 2026.

Kronologi Pencurian

Peristiwa terjadi Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi di teras asrama putra Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Jalan RA Kartini, RT 005/RW 001, Kelurahan Purwosari, Metro Utara.

Korban IM baru pulang kuliah dari STKIP Rosalia sekitar pukul 11.00 WIB. Ia memarkirkan Honda CRF hitam tahun 2024 bernomor polisi BG 3036 KBA di teras asrama dalam kondisi setang terkunci.

Usai salat zuhur dan mengerjakan tugas di kamar, IM hendak ke bengkel untuk ganti oli pukul 14.00 WIB. Motornya sudah hilang. Kerugian ditaksir Rp 37,41 juta.

Baca Juga:  PGE Ulubelu Jadi Sponsorship Turnamen Bola Voli Pemuda Karang Taruna

Penangkapan dan Barang Bukti
Berbekal penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku ke Lampung Timur. Tim gabungan langsung bergerak ke Melinting setelah mendapat informasi akurat keberadaan SAM dan RS.

Dari tangan SAM, polisi menyita sepasang sandal merek Gucci warna hitam yang diduga dipakai saat beraksi. Pengembangan kasus berujung pada penangkapan RS. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro.

“Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil membekuk dua pelaku curanmor berinisial SAM dan RS di wilayah Lampung Timur,” kata AKP Rizky Dwi Cahyo, Jumat, 30 Oktober 2026.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat Kota Metro,” ujar Rizky.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim menyatakan, polisi kini melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi untuk mengungkap jaringan pelaku.

Humas : Polres Metro

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru