Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –Sosialisasi pernikahan di usia dini, Kantor Urusan Agama (KUA) desa Tanjung Raja sebagai narasumber yang digagas kepala desa Ulak Ata dan berkerjasama dengan Forkopimcam kecamatan setempat. Sosialisasi tentang pernikahan dini di desa Ulak Ata, yang mana acara ini di selenggarakan di kantor balai desa Ulak Ata, kecamatan Tanjung Raja, kabupaten Lampung Utara.
Dalam acara tersebut di hadiri oleh camat Martutiyana, S.H, Kapolsek Tanjung Raja, kepala KUA Tanjung Raja,Tenaga ahli dari kabupaten, pendamping desa dan siswa-siswi SMP-SMA di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Rabu (21/08/2024).
Sambutan kepala desa Ulak Ata Antoni, S.Pd. “Anak anak sekolah yang di hadirkan dari jenjang SMPN dan SMAN yang ada di kecamatan Tanjung Raja, agar kiranya kepada adek-adek yang hadir dalam acara ini untuk dapat mendengarkan apa yang di sampaikan oleh para narasumber untuk dijadikan renungan dampak dari pernikahan dini.” ungkap Antoni.
Lebih lanjut camat Tanjung Raja, Martutiyana menyampaikan bahwa pernikahan dini ini ada sangsi hukumnya, dan kiranya bagi anak-anak yang masih bersekolah baik SMP dan SMA sederajat laksana kan saja tugas kalian untuk belajar supaya kalian bisa menggapai cita-cita kalian dan bisa membanggakan orang tua dan keluarga, jangan pikirkan untuk menikah di usia muda.” ujar Martutiyana.
Ketika disinggung tentang dampak yang terjadi akibat pernikahan dini bagi siswa/siswi yang masih bersekolah baik SMP maupun SMA? Sudah pasti tidak siap secara emosional dan mental.
Pernikahan pada usia yang masih muda, seseorang masih dalam tahap perkembangan emosional dan mentalnya. Mereka belum siap menghadapi tekanan dan tanggung jawab yang datang dengan pernikahan. Hal ini dapat menyebabkan depresi, kecemasan, dan masalah kesehatan mental lainnya. Jadi lebih baik fokus untuk belajar dan bersekolah jangan sampai putus sekolah karena menikah diusia dini.
(Kaperwil Hendra Antoni).