Jakarta,Buktipetunjuk.id –
Sengketa informasi antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) dan Dewan Pers akhirnya mencapai titik temu melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Jum’at 6 Maret 2026.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pandangan dan klarifikasi masing-masing hingga tercapai kesepahaman mengenai permohonan informasi yang diajukan oleh DPP JMI.
Mediator, Donny Yoesgiantoro, dalam keterangannya mengapresiasi sikap terbuka kedua pihak selama proses mediasi berlangsung.
“Proses mediasi ini menunjukkan bahwa sengketa informasi dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif. Komitmen kedua pihak untuk menghormati mekanisme keterbukaan informasi merupakan langkah positif dalam memperkuat transparansi lembaga publik,” ujarnya.
Ketua DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Yudi Hutriwinata,S,H,.C,LTP,. dalam penyampaiannya menegaskan bahwa langkah permohonan informasi yang diajukan oleh organisasinya merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi lembaga publik sesuai dengan semangat keterbukaan informasi.
“Kami menghormati proses yang berlangsung melalui mekanisme sengketa informasi. Permohonan informasi yang kami ajukan merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip keterbukaan informasi,” ungkap Yudi.
Ia juga menambahkan bahwa hasil mediasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak, khususnya dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di lembaga-lembaga publik.
proses penyelesaian sengketa informasi ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perbedaan pandangan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif, demi memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Tolak ukur suatu organisasi wartawan dituntut agar selalu bersikap jujur transparan independen tidak memihak. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi utama Dewan Pers adalah mengembangkan dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers.
Seyogyanya sidang sengketa DPP JMI vs Dewan Pers akan jadi momentum sinergitas perwujudan dari Dewan Pers, menerima kritik tentang perlunya Keterbukaan Informasi Publik seperti yang diamanahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 JMI siap bersinergi dengan Dewan Pers kedepannya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Jurnalis Mestro Indonesia (JMI) Yudi Hutriwinata mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Pers yang tidak anti kritik, semoga kedepannya kita bisa saling bersinergi dalam membangun organisasi wartawan dan media dengan berpedoman kepada peraturan Dewan Pers sebagaimana lembaga independen di Indonesia yang memiliki fungsi sebagai pengembangan dan pelindung bagi kehidupan pers di Indonesia.
“Kita berharap JMI kedepannya bisa terverifikasi Dewan Pers, yang tentunya perlu diperhatikan standar kelayakan organisasi, salah satunya persyaratan bisa diverifikasi minimal memiliki 500 anggota, dan kedepan anggota dari JMI yang ingin melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui Dewan Pers, silahkan Dewan Pers tidak pernah mempersulit Wartawan yang ingin UKW,” kata Yudi. (Team JMI)












