Sekda Metro : THR PPPK Paruh Waktu Dipastikan Cair Sesuai Regulasi 

- Penulis Berita

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan setempat akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kepastian ini merujuk pada regulasi dan anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Metro, Kusbani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, Pemkot Metro terus berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan instruksi pusat guna menjamin hak seluruh pegawai.

“Pemberian THR bagi PPPK (P3K) kami sesuaikan dengan anjuran pemerintah pusat. Dalam penetapannya, kita tetap mengikuti aturan teknis yang ada,” ujar Kusbani melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2026).

Langkah ini juga menjawab dinamika yang sempat berkembang di DPRD Kota Metro, yang sebelumnya mendesak pemerintah eksekutif untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.

Secara nasional, pemberian THR bagi ASN dan PPPK telah diatur dalam regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, berhak atas THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga:  Tunjuk Subroto Jadi Plt. Dirut PDAM Lematang Enim, Bupati Muara Enim minta Tingkatkan Pelayanan. 

Saat ini, Pemkot Metro tengah mempercepat proses administrasi dan kelengkapan berkas agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu sebelum hari raya.

Terkait besaran, THR bagi PPPK umumnya diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional. Sebagai gambaran, bagi PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja tiga bulan, rumus perhitungannya adalah (3/12) x Gaji Pokok. Jika gaji pokok sebesar Rp1.200.000, maka besaran THR yang diterima adalah Rp 300.000.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru