Satlantas Polres OKU Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Tabrak Lari

- Penulis Berita

Senin, 3 Maret 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan/Buktipetunjuk.Id — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan berhasil meringkus Tersangka (TSK) tabrak lari dijalan raya Simpang, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang pada Minggu, 26 Januari 2025, sekira Pukul 05.40 Wib.

Diketahui, korban Kecelakaan tabrak lari itu sendiri yakni Rosidah Binti Adnam (55) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan.

Sedangkan, Tersangka HD (39) salah satu ASN Desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka berhasil diamankan Satlantas Polres OKU Selatan yang diserahkan oleh pihak keluarga pada Tanggal 21 Januari 2025 sekira Pukul 15?30 Wib.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH didampingi oleh Waka Polres Kompol Hendro Swarno, MH saat menggelar Pres Reales. Senin, 03 Maret 2025.

Dalam pres Reales itu juga dihadiri oleh Kasi Propam AKP Sutrisno, Kasat Lantas AKP Rusdi, SH, Kasi Humas AKP Supardi, SH dan para Kanit Satuan Lalu Lintas.

Baca Juga:  Kapolri sebut penetapan tersangka Panji Gumilang perlu kecermatan bukan kecepatan.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres menyampaikan capaian selama Operasi  Pelanggaran Lalu Lintas Priode Desember 2024, Januari, dan Februari 2025.

Kapolres menyampaikan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tabrak lari beberapa waktu lalu antara kendaraan mobil minibus Toyota Avanza BG 1690 FE yang dikemudikan oleh HD dengan membawa 4 orang penumpang.

“Saat itu korban sedang olahraga pagi, mobil melaju dari Simpang menuju Muaradua, korban meninggal ditempat,” ucapnya.

Sesuai dengan LP)A/02/2025/SPKT.SAT LANTAS/Polres OKU Selatan/Polda Sumsel Tanggal 26 Januari 2025 Tersangka berhasil diamankan.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat hingga mengakibatkan meninggal dunia pada saat kejadian.

Tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara,” tegasnya.

 

(Ham).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku

Berita Terbaru