Rapat Paripurna DPRD OKU, Sahkan 5 Raperda Tahun 2025 Menjadi Perda

- Penulis Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baturaja,Buktipetunjuk.id — H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd selaku Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hadir di DPRD OKU dan ucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas disetujuinya dan disahkannya 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten OKU menjadi Perda Kabupaten OKU.

Adapun pengesahan 5 Raperda yang terdiri dari 4 Raperda inisiatif Pemkab OKU dan 1 Raperda Inisiatif DPRD OKU itu ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah bersama Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono dalam Rapat Paripurna ke-XLVII DPRD OKU Masa Persidangan ke – 1 tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Laporan Pendapat Akhir Fraksi DPRD OKU dan dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama terkait pembahasan Raperda Kabupaten OKU Tahun 2025. Senin (20/10/2025).Hadir dalam rapat DPRD OKU serta turut menyaksikan atas pengesahan 5 Raperda tersebut yaitu Forkopimda OKU, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Korban Investasi Bodong dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polres Sidrap

Di kata sambutannya Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menyampaikan
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten OKU dan atas nama pribadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD OKU yang telah menyetujui 5 Raperda menjadi Perda Kabupaten OKU,” ucapnya.

Pada rapat paripurna ini, masing – masing fraksi menyatakan setuju 5 Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten OKU.

Untuk 5 Raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten OKU yaitu, Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda), Raperda tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol, Raperda tentang pelindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang produk hukum daerah. (Ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Berita Terbaru