Rapat Paripurna DPRD OKU, Sahkan 5 Raperda Tahun 2025 Menjadi Perda

- Penulis Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baturaja,Buktipetunjuk.id H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd selaku Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hadir di DPRD OKU dan ucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas disetujuinya dan disahkannya 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten OKU menjadi Perda Kabupaten OKU.

Adapun pengesahan 5 Raperda yang terdiri dari 4 Raperda inisiatif Pemkab OKU dan 1 Raperda Inisiatif DPRD OKU itu ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah bersama Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono dalam Rapat Paripurna ke-XLVII DPRD OKU Masa Persidangan ke – 1 tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Laporan Pendapat Akhir Fraksi DPRD OKU dan dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama terkait pembahasan Raperda Kabupaten OKU Tahun 2025. Senin (20/10/2025).Hadir dalam rapat DPRD OKU serta turut menyaksikan atas pengesahan 5 Raperda tersebut yaitu Forkopimda OKU, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Kepala Kanwil Hukum Provinsi Lampung Benny Daryono Akan Periksa Saksi Pelapor Pencipta Lagu Nan Ko Paham dan Sa Cemburu Asal Aceh.

Di kata sambutannya Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menyampaikan
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten OKU dan atas nama pribadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD OKU yang telah menyetujui 5 Raperda menjadi Perda Kabupaten OKU,” ucapnya.

Pada rapat paripurna ini, masing – masing fraksi menyatakan setuju 5 Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten OKU.

Untuk 5 Raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten OKU yaitu, Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda), Raperda tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol, Raperda tentang pelindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang produk hukum daerah. (Ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru