PT. Wahyu Putra Fajar disinyalir melakukan TPPO bermoduskan perekrutan tenaga kerja.

Semarang,Buktipetunjuk.idMelalui jejaringan media sosial (Medsos) PT. WAHYU PUTRA FAJAR yang beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan, Pundak Payung Kec. Banyu Manik, Kota Semarang Jawa Tengah, disinyalir melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Dirut Kartono merekrut para calon pekerja yang akan di pekerjakan ke beberapa PT. Perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan.

Yang mana bnyak nya iming-iming yang di promosikan mereka melalui medsos Lowongan kerja disinyalir diunggah pelaku melalui Instagram, Facebook, Tiktok adapun korban dari Sumatra, Jambi, Palembang, Lampung, Makasar dan pulau Jawa

Telah di atur menurut Undang Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 1 ayat (1), perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan dan pemalsuan.

Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara ( Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dengan iming-iming janji yang cukup menggiurkan. Sehingga para calon pekerja dari berbagai Provinsi tertarik, namun saat sampai di kantor mereka di Semarang atau di penampungan, banyak hal yang tidak wajar dan dinilai kurang patut dalam memanusiakan manusia.” ujar Sumber yang namanya minta tidak di publikasikan kepada redaksi media Buktipetunjuk.id, melalui pesan WhatsApp, Senin 4 Desember 2023.

Setelah sampai pada keberangkatan menuju penempatan, yang tadi nya dikatakan lokasi kerja itu tidak sesuai dengan kenyataan para pekerja merasa tertipu dan dirugikan oleh pihak PT. Wahyu Putra Fajar. Disini kami berharap agar pihak terkait seperti Disnaker maupun Aparat Penegak Hukum agar segera bertindak. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi pada korban-korban selanjutnya.” jelasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak PT. Wahyu Putra Fajar belum bisa di konfirmasi.

(Tim/Red).

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *