Proyek SPAM Lampung Tengah Tahun 2025 Diduga Dijadikan Ajang Korupsi

- Penulis Berita

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id

Proyek Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2025, Sebesar Rp 8,2 Miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah, diduga dijadikan ajang Praktik Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) Oknum Pejabat Sekertaris DPKP2CK inisial (AA).

Dalam menjalankan aksinya oknum Sekdis melibatkan oknum diduga Pejabat Lainnya, yaitu PPK (A) dan PPTK (W).

Ironisnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas DPKP2CK Erpan dalam kasus ini, mengaku kepada Media tidak memiliki kewenangan dan kebijakan penuh dalam mengendalikan Proyek SPAM TA 2025 sebesar Rp 8,2 Miliar.

Karena menurutnya, Ia menjabat Kadis DPKP2C baru, sementara Proyek SPAM telah berjalan dan telah mulai dikerjakan.

“Silahkan tanyakan langsung dengan Sekertaris, PPK dan PPTK nya,” ucapnya.

Dikatakan dia lagi dari mulai perencanaan, pengajuan anggaran ke kementerian, sampai dengan terealisasinya anggaran saya tidak mengetahuinya.

Karena Da menjabat Kepala Dinas disitu, setelah proyek SPAM 2025 telah berjalan dan Ia hanya melanjutkan dan meneruskan kepemimpinan sebelumnya.

Sementara menurut Aris (PPK) saat dikonfirmasi Media mengungkapkan, bahwa pihak yang mengetahui betul dan yang mengendalikan Proyek SPAM TA 2025 adalah Sekertaris DPKP2C (AA).

Bahkan lebih lanjut dikatakan Aris (PPK) kembali, berkaitan pungutan Fee Proyek 20% dan Pungutan Liar ( Pungli) 1 % dari nilai proyek untuk menebus jasa pembuatan RAB/ Kontrak, pengkondisian pemenang lelang, pihak yang berkompeten adalah (AA) Sekdis DPKP2C.

Konsekwensinya akibat perbuatan Sekertaris (AA), tidak hanya merugikan Masyarakat Lampung Tengah, tetapi juga merugikan keuangan negara.

Adapun dugaan modus Praktik Korupsi dan Pungli Anggaran SPAM TA 2025 yang dilakukan oknum Sekertaris DPKP2C yakni,

Merubah kebijakan Kementerian dan aturan hukum sebelumnya, Proyek SPAM 2025, yang di peruntukkan untuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan tujuan untuk Program Pemberdayaan Desa/Komunitas.

Namun oleh Sekertaris DPKP2C kebijakan peruntukannya dirubah menjadi peruntukan ke pihak rekanan/pemborong.

Dengan maksud tujuan oknum sekertaris bisa mencari keuntungan pribadi/kelompok dengan meminta fee proyek 20% kepada setiap rekanan.

Oknum Sekertaris juga berdasarkan konfirmasi dan investigasi tim Media ke sejumlah rekanan mengungkapkan, bahwa oknum melakukan Pungli 1 % dari nilai proyek kepada sejumlah rekanan, dengan alasan uuntuk biaya pengaturan proses lelang dan biaya penebusan RAB dan Kontrak Proyek SPAM.

Baca Juga:  Mantan Kadis DPUTR menang Praperadilan, Bayana : kita tidak intervensi urusan itu

Penyimpangan lainnya yang dilakukan oknum sekertaris dan oknum pejabat lainnya adalah, proyek SPAM itu tidak dilelang sesuai dengan aturan yang sebenarnya. Melainkan di kondisikan dengan cara Penunjukan Langsung (PL).

Untuk mengantisipasi perbuatan oknum sekretaris yang melanggar hukum dan aturan pengelolaan keuangan negara itu.

Diharapkan agar APH seperti KPK, Kejagung, Polri dan BPK untuk segera menindak, memeriksa dan mengaudit oknum pejabat sekertaris tersebut.

Sementara itu untuk lokasi pembangunan Proyek SPAM 2025 terletak dan tersebar di 11 titik lokasi seperti :

  1. Kampung Bumi Setia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.

  2. Kampung Karang Tanjung, Kecamatan Padang Ratu.

  3. Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman.

  4. Kampung Trimulyo Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.

  5. Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

  6. Kampung Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia.

  7. Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji.

  8. Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Putra Rumbia.

  9. Kampung Ramayana, Kecamatan Seputih Raman.

  10. Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman.

  11. Kampung Sribasuki, Kecamatan Seputih Banyak.

Selanjutnya juga dari hasil investigasi tim Media di lapangan mengungkapkan, bahwa diketahui dari 11 titik lokasi pembangunan SPAM itu, di kerjakan oleh 7 CV Kontraktor.

Hal itu membuktikan ada nya pihak Perusahan Swasta/CV yang mengerjakan 2 paket proyek atau lebih.

Tentunya bukti tersebut menguatkan, bahwa Proyek SPAM itu tidak dilelang kepada rekanan, . Melainkan di kondisikan dengan cara penunjukan langsung (PL) oleh oknum Dinas terkait.

Sementara itu juga dari hasil investigasi tim media di lapangan mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga di lokasi tempat pembanguan Proyek SPAM mengatakan, dari mulai pengerjaan proyek hingga selesai itu tidak ada Plang Nama Perusahaan yang mengerjakan dan informasi anggaran kegiatan yang dipasang.

Lebih ironis lagi dalam hal teknis pengerjaan Proyek SPAM di sejumlah titik lokasi pengerjaan, pengerjaannya baik kualitas, kuantitas dan volumenya tidak sesuai dengan RAB/Kontrak seperti, pembangunan tower penampungan airnya merembes, kualitas dan volume bangunan SPAM tidak sesuai RAB/Kontrak.

Bahkan ada sejumlah titik lokasi sampai saat ini, air nya tidak keluar. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB