Polsek Punggur Amankan Dua Remaja Pelaku Pembacokan di Jalan Raya Kampung Totokaton

- Penulis Berita

Senin, 8 Desember 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –

Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu (7/12/25) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Adapun korban inisial AP (16) dan AN (15), yang merupakan pelajar, dibacok oleh para pelaku saat perjalanan menuju Kota Metro. Dalam insiden tersebut AP mengalami luka bacok di bagian kepala dan wajah, sementara AN mengalami luka bacok di bagian punggung.

“Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Punggur, AKP Putu Hartha Jaya Utama menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban AP (16) dan AN (15) sedang mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya menuju Kota Metro.

Di perjalanan, mereka bertemu dengan rombongan pelaku yang juga menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

“Pelaku sempat memanggil korban agar berhenti, namun korban tidak menanggapi. Pelaku berinisial FA (16) yang diketahui sudah tidak bersekolah dan MM (16) seorang pelajar tersebut kemudian berbalik arah dan mengejar korban,” jelasnya

Saat itu, FA langsung melakukan pembacokan menggunakan celurit terhadap korban AP di bagian muka dan kepala, sedangkan korban AN terkena bacokan di punggung belakang.

Baca Juga:  Penambahan Anggaran Rp 50 M Tahun 2024 di Kabupaten Kuansing Diduga Tidak Melalui Pembahasan Banggar

Korban yang terjatuh kemudian dibantu warga setempat dan dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro. Saat ini, mereka masih menjalani perawatan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (8/12/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Punggur langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB, kami berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Kampung Tanggulangin, Punggur. Barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Beat, dan jaket milik korban pun turut diamankan petugas,” imbuhnya.

AKP Putu juga menjelaskan peran masing-masing pelaku. Inisial FA melakukan pembacokan, sedangkan MM berperan sebagai pengendara motor yang membonceng FA saat melakukan penganiayaan,” ungkapnya. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,” tandasnya. (Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru