Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga Pencuri Burung Murai

- Penulis Berita

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.idPolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku dan ABH ((anak yang berkonflik dengan hukum) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (10/10/2025).

Satu orang ABH inisial MRP (17) berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. (ABH merupakan residivis tindak pidana pencurian dan terlibat pencurian di 4 TKP lainnya)

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menerangkan bahwa ABH diduga melakukan Curat pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 03.20 Wib, di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Bermula saat pelapor an. Chandra sekitar pukul 06.30 Wib hendak memberi makan seekor burung murai peliharaannya namun pelapor menyadari bahwa 1 (satu) buah kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang berisikan seekor burung murai sudah tidak ada yang sebelumnya digantung di teras rumah pelapor.

Mengetahui peristiwa tersebut korban sempat mencari ke sekitar rumah dan mendapati bahwa 1 (satu) buah kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang sebelumnya berisi burung murai sudah tergeletak di kebun samping rumah korban. Namun burung murai korban sudah tidak ada.

Baca Juga:  Ketua DPD PWRI mendapat kunjungan DPRD Provinsi Lampung dari fraksi PKS.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor burung murai dengan ciri-ciri warna hitam coklat tidak memiliki bulu ekor dan ring warna biru yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, Chandra memberitahu para saksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologi penangkapan, pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan dari diduga ABH di Kampung Lembasung.

Selanjutnya petugas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga ABH tanpa disertai perlawanan.

Saat ini ABH telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.

Sementara, yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun” Imbuh Kapolsek.(*)

(Zulkarnain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernyataan Ketua DPRD Madina Sebut PETI Bermanfaat dari Perusahaan Legal, TMGI : Ini Statemen Ngawur dan Penuh kontroversi.
Aktor Utama PETI Kotanopan Resmi Diselidik Polres Madina, Oknum Kades Singengu Julu Dibidik
Perkuat Ketahanan Pangan, Danrem 043/Gatam Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI
Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 
Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren
Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Empat Amanat Penting Kasad
Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:29 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Madina Sebut PETI Bermanfaat dari Perusahaan Legal, TMGI : Ini Statemen Ngawur dan Penuh kontroversi.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:07 WIB

Aktor Utama PETI Kotanopan Resmi Diselidik Polres Madina, Oknum Kades Singengu Julu Dibidik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:31 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Danrem 043/Gatam Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kabag Ops Polres Mesuji Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Desa Margo Jadi. 

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Lalu Lintas, UPT PPJ Mojokerto Pangkas Pohon Sepanjang Jalan Raya Kemantren

Berita Terbaru