Terduga Pelaku Penadah
Baturaja,BuktiPetunjuk.id — Polsek Baturaja Timur Polres OKU berhasil menangkap dan mengungkap kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN), dan sorang terduga penadah hasil penggelapan yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua (R2) di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jumat (17/10/2025).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang oknum PNS diduga sebagai pelaku penggelapan berinisial (J) beralamat di Jalan Flamboyan No.10 Perum TGI Rt 023 Rw 010 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, dan seorang pria (AS) pegawai P3K di PBK OKU beralamat di Jalan Lintas Sumatra Rt 010 Rw 004 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, diduga sebagai pelaku penadah, adapun sebagai korban dan pelapornya yaitu Raman Danu.

Pelaku Terduga PenggelapanÂ
Berdasarkan laporan korban Raman Danu bahwa kronologi kejadiannya yaitu pada hari Jumat Tgl 17 Oktober 2025 sekira jam 11.00 WIB, bertempat di Resto Raja Kuliner Jl. Dr M Hatta Bakung Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, J pelaku penggelapan datang menemuinya dan meminta izin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor polisi BG 3568 VB warna hitam milik korban dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut namun sampai dengan korban membuat laporan ke Polsek Baturaja Timur pelaku belum mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut bahkan kendaraan tersebut sudah digadaikan ke orang lain, terang Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu:
– 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Nomor polisi BG 3568 VB Nomor mesin : JM82E-1968350 Nomor rangka : MH1JM8213PK968860 warna hitam STNK an. Raman Danu alias Danu Bin Apriandi;
– 1 (satu) lembar kuitansi tanda bukti gadai 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Nomor polisi BG 3568 VB Nomor mesin : JM82E-1968350 Nomor rangka : MH1JM8213PK968860 warna hitam STNK an. Raman Danu alias Danu Bin Apriandi.
Adapun kedua pelaku telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk diproses lebih lanjut. Untuk Pelaku J akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, sedangkan untuk pelaku AS akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana, dan atau sehubungan dengan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana. Pungkas Kasi Humas Polres OKU. (Ri).













