Polres Way Kanan Bekuk Dua Orang Terduga Pencurian Rel Kereta Api Kerugian 670 Juta

- Penulis Berita

Selasa, 14 April 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Rel Kereta Api di Perlintasan Rel KA (Kereta Api) Km.170 + 700 s/d Km 171+000 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/4/2026).

Tersangka inisial AL (30) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan PY (55) berdomisili di Kampung Bumidana, Kec. Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Plh. Kasat Reskrim IPTU Prayugo Widodo* menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Minggu PT.KAI melakukan penumpukan Rel Eks gantian Rel baru pada Km tersebut, sebanyak 30 ( tiga puluh ) batang rel dengan total panjang 812 ( delapan ratus dua belas ) meter.

Pada hari Jum’at pukul 10.00 Wib Pelapor an. Abid Giandry melakukan pengecekan pada didapati tumpukan besi Rel pada TKP yang berjumlah 25 (dua puluh lima) batang dengan jumlah panjang 706 ( tujuh ratus enam ) meter sudah hilang.

Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian tetapi tidak di ketemukan. Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen dan anggota PAM (Polsuska).

Atas kejadian tersebut PT.KAI mengalami kerugian yang jika dinominalkan sebesar Rp 670.700.000,- ( enam ratus tujuh puluh tujuh ratus ribu rupiah).

Setelah kejadian, PT. Kereta Api Indonesia melalui pelapor melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Adapun modus operandi diduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara memotong besi rel milik dari PT. Kereta Api Indonesia yang berada di Km.170 + 700 s/d km 171+000 Kampung Gunung Sangkaran yang kemudian diangkut kedalam truk dengan tujuan untuk dijual Kembali.

Baca Juga:  Agung Setyo Utomo Siap Mengemban Amanah Sebagai Ketua DPRD Tanggamus

Kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wib Satreskrim Polres Way Kanan, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku masih berada di sekitar TKP Km.170 + 700 s/d km 171+000 Kampung Gunung Sangkaran.

Atas informasi tersebut petugas mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan serta mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Way Kanan guna Sidik lebih Lanjut.

Terkait barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) unit Mobil ColtDiesel, 46 (Empat Puluh Batang) Potongan Besi Rel Kereta Api dengan panjang sekitar 2 meter, diantaranya 10 (Sepuluh) batang besi rel sudah diamankan di Polres Way Kanan dan sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) batang besi Rel masih berada di Lokasi kejadian.

*Atas perbuatannya jika terbukti diduga TSK dapat dipidana dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 135 dan pasal 136 ancaman minimal 5 tahun maksimal penjara seumur hidup ditambah denda Rp960 juta jika sampai ada korban meninggal dunia.

Dapat dikenai juga Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata Kasatreskrim.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru