Polres Metro Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Fidusia Rp245 Juta ke Kejari, Langsung Ditahan

- Penulis Berita

Rabu, 30 September 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –

Perkara dugaan penyalahgunaan jaminan fidusia senilai Rp245 juta memasuki babak baru. Rabu, 30 September 2026, Polres Metro melimpahkan tersangka Sugeng Haryono, 46 tahun, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Metro.

Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung menahan tersangka dan menitipkannya di Lapas Kelas IIA Metro.

Kronologi Kasus

Pelimpahan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro sekitar pukul 15.00 WIB. Kasus ini bermula dari laporan PT BPR Inti Dana Sentosa yang teregister dengan LP/B/261/VII/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 9 Juli 2025.

Penyidikan mengungkap, Sugeng sebelumnya mengajukan pembiayaan Rp245 juta ke BPR Inti Dana Sentosa untuk membeli satu unit Mitsubishi FN 527 ML 6×4 Dump Truck. Truk itu kemudian diikat sebagai objek jaminan fidusia.

Masalah muncul saat polisi menemukan truk tersebut disewakan ke pihak lain di Cilegon, Jawa Barat, tanpa persetujuan penerima fidusia. Tindakan itu diduga melanggar Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga:  Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Barang Bukti Dilimpahkan

Berkas perkara Sugeng Haryono bin Haryono telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Metro. Sejumlah barang bukti ikut diserahkan, antara lain:

⭐Dua lembar surat pernyataan Sugeng Haryono tertanggal 14 Januari 2025

⭐ Sertifikat Jaminan Fidusia No. W9.00139906.AH.05.01 Tahun 2024, tertanggal 5 Agustus 2024

⭐BPKB No. Q-08678133 untuk Mitsubishi FN 527 ML 6×4 Dump Truck warna oranye

⭐Akad perjanjian kredit antara Sugeng Haryono dan PT BPR Inti Dana Sentosa.

Status Penahanan

Selama penyidikan, tersangka tidak ditahan. Namun usai Tahap II, JPU memutuskan penahanan. Sugeng kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Metro untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro AIPDA M. Andri Anwar, S.IP., mewakili Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti telah rampung.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru