Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Perkara dugaan penyalahgunaan jaminan fidusia senilai Rp245 juta memasuki babak baru. Rabu, 30 September 2026, Polres Metro melimpahkan tersangka Sugeng Haryono, 46 tahun, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Metro.
Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung menahan tersangka dan menitipkannya di Lapas Kelas IIA Metro.
Kronologi Kasus
Pelimpahan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro sekitar pukul 15.00 WIB. Kasus ini bermula dari laporan PT BPR Inti Dana Sentosa yang teregister dengan LP/B/261/VII/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 9 Juli 2025.
Penyidikan mengungkap, Sugeng sebelumnya mengajukan pembiayaan Rp245 juta ke BPR Inti Dana Sentosa untuk membeli satu unit Mitsubishi FN 527 ML 6×4 Dump Truck. Truk itu kemudian diikat sebagai objek jaminan fidusia.
Masalah muncul saat polisi menemukan truk tersebut disewakan ke pihak lain di Cilegon, Jawa Barat, tanpa persetujuan penerima fidusia. Tindakan itu diduga melanggar Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Barang Bukti Dilimpahkan
Berkas perkara Sugeng Haryono bin Haryono telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Metro. Sejumlah barang bukti ikut diserahkan, antara lain:
⭐Dua lembar surat pernyataan Sugeng Haryono tertanggal 14 Januari 2025
⭐ Sertifikat Jaminan Fidusia No. W9.00139906.AH.05.01 Tahun 2024, tertanggal 5 Agustus 2024
⭐BPKB No. Q-08678133 untuk Mitsubishi FN 527 ML 6×4 Dump Truck warna oranye
⭐Akad perjanjian kredit antara Sugeng Haryono dan PT BPR Inti Dana Sentosa.
Status Penahanan
Selama penyidikan, tersangka tidak ditahan. Namun usai Tahap II, JPU memutuskan penahanan. Sugeng kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Metro untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro AIPDA M. Andri Anwar, S.IP., mewakili Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti telah rampung.(*)
Editor: Redaksi









