Polres Lampung Tengah Tanggapi Curhat Warga Terkait Izin Hiburan Malam.

Lampung Tengah Buktipetunjuk.id –Mendekatkan diri dengan warga masyarakat, Wakapolres Lampung Tengah, Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si menggelar, Jumat Curhat di Balai Kampung Bumi Jaya Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah. Jumat (16/6/23).

Turut hadir dalam giat tersebut yaitu para Kasat dan Kasi Polres Lamteng atau yang mewakili, Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, S.H, Forkopimcam beserta para Kakam, Tomas, Toga dan Toda se- Kecamatan Anak Tuha.

Wakapolres dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Jumat Curhat ini adalah upaya Polri untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat guna menerima masukan, saran, pendapat dan keluh kesah yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Adapun beberapa hal yang menjadi curhatan dan keluh kesah yang ada di masyarakat, salah satunya terkait izin keramaian.

Hal tersebut menjadi salah satu curhatan warga, karena masih ada di wilayah Anak Tuha khususnya, yang menggelar hiburan malam (orgen tunggal) hingga tengah malam.

Seperti yang diungkapkan oleh sdr. Bowo selaku Aparatur Kampung Bumi Jaya kepada Wakapolres Lampung Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa terkait izin keramaian tersebut adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, untuk izin keramaian dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

“Jadi sudah disepakati bersama, bahwa batas waktu terkait izin keramaian hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Poeloeng.

Apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam tersebut, kami akan bubarkan dan tindak tegas.

Hal ini demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena tidak menutup kemungkinan, hiburan orgen tunggal masih terdapat ajang pesta miras, perjudian sampai ke Narkoba serta adanya potensi keributan,” tambahnya.

Maka dari itu, kami menghimbau kepada masyarakat, salah satunya terkait izin keramaian.

Hal tersebut menjadi salah satu curhatan warga, karena masih ada di wilayah Anak Tuha khususnya, yang menggelar hiburan malam (orgen tunggal) hingga tengah malam.

Seperti yang diungkapkan oleh sdr. Bowo selaku Aparatur Kampung Bumi Jaya kepada Wakapolres Lampung Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa terkait izin keramaian tersebut adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, untuk izin keramaian dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

“Jadi sudah disepakati bersama, bahwa batas waktu terkait izin keramaian hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Poeloeng.

Apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam tersebut, kami akan bubarkan dan tindak tegas.

Hal ini demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena tidak menutup kemungkinan, hiburan orgen tunggal masih terdapat ajang pesta miras, perjudian sampai ke Narkoba serta adanya potensi keributan,” tambahnya.

Maka dari itu, kami menghimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas maupun ke Polsek terdekat, apabila masih ada oknum masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam,” imbaunya.

Harapan kita, seluruh elemen masyarakat dapat turut serta membantu dan mendukung pihak Kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman, nyaman dan kondusif, khususnya diwilkum Polres Lampung Tengah,“ ungkapnya.

Terakhir, Wakapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh adanya berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah persatuan,kesatuan antar masyarakat, mengingat sebentar lagi akan memasuki Tahun Politik 2024,” pungkasnya.

(Humas LT)

(Red).

 

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *