Polisi Ringkus Pasangan Kekasih di Lampung Timur Curi Uang Rp 30 Juta dari ATM Milik Petani, Uang Dipakai Modal Nikah

- Penulis Berita

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –

Sepasang kekasih di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena diduga mencuri Rp 30 juta dari rekening seorang petani. Modus yang dipakai: berpura-pura membantu mengecek saldo ATM, lalu menguras isi rekening untuk biaya pernikahan.

Kedua tersangka adalah Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari. Mereka ditangkap Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan kasus terungkap setelah korban, Imam Khoiri, 46 tahun, menyadari saldo rekeningnya berkurang Rp 30 juta.

Kronologi peristiwa bermula Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Imam mendatangi rumah Noni di Desa Labuhan Ratu untuk meminta bantuan mengecek saldo ATM. Ia menyerahkan kartu ATM beserta catatan PIN kepada Noni.

“Setelah menerima kartu dan PIN, tersangka Noni tidak langsung mengecek saldo. Ia justru keluar masuk rumah selama sekitar satu jam,” kata Iksir, Selasa, 11 Agustus 2026.

Satu jam kemudian, kartu dikembalikan ke korban tanpa informasi saldo. Korban mendapati chip ATM-nya rusak, tetapi tidak menaruh curiga.

Pada 13 Juni 2026, korban mendatangi bank untuk mengganti kartu. Saat dicek, saldo rekeningnya berkurang Rp 30 juta. Cetakan riwayat transaksi pada 15 Juni 2026 menunjukkan penarikan Rp 30 juta terjadi pada 10 Juni 2026 pukul 17.53 WIB hanya beberapa menit setelah korban menyerahkan kartu ke Noni.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Beat

Dari rekaman CCTV agen BRILink, diketahui uang ditarik oleh Sopiyan Evendi, yang saat kejadian masih berstatus teman Noni dan kini telah menjadi suaminya.

Peran tersangka, Polisi menyebut Noni menerima kartu dan PIN dengan dalih membantu, lalu memerintahkan Sopiyan menarik uang Rp 30 juta. Usai penarikan, Noni diduga merusak chip kartu ATM menggunakan pisau warna merah muda, lalu berdalih kartu rusak kepada korban.

“Uang hasil kejahatan digunakan kedua tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan dan membeli sejumlah barang,” ujar Iksir.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan yang dipimpin Kapolsek Labuhan Ratu, polisi menyita buku tabungan BRI milik korban, uang tunai Rp 16 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam yang dipakai sebagai sarana, satu topi kombinasi ungu-hitam, satu kaus hitam, serta sebilah pisau merah muda yang diduga dipakai merusak chip ATM.

Kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini keduanya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Berita Terbaru