Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –
Sepasang kekasih di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena diduga mencuri Rp 30 juta dari rekening seorang petani. Modus yang dipakai: berpura-pura membantu mengecek saldo ATM, lalu menguras isi rekening untuk biaya pernikahan.
Kedua tersangka adalah Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari. Mereka ditangkap Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan kasus terungkap setelah korban, Imam Khoiri, 46 tahun, menyadari saldo rekeningnya berkurang Rp 30 juta.
Kronologi peristiwa bermula Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Imam mendatangi rumah Noni di Desa Labuhan Ratu untuk meminta bantuan mengecek saldo ATM. Ia menyerahkan kartu ATM beserta catatan PIN kepada Noni.
“Setelah menerima kartu dan PIN, tersangka Noni tidak langsung mengecek saldo. Ia justru keluar masuk rumah selama sekitar satu jam,” kata Iksir, Selasa, 11 Agustus 2026.
Satu jam kemudian, kartu dikembalikan ke korban tanpa informasi saldo. Korban mendapati chip ATM-nya rusak, tetapi tidak menaruh curiga.
Pada 13 Juni 2026, korban mendatangi bank untuk mengganti kartu. Saat dicek, saldo rekeningnya berkurang Rp 30 juta. Cetakan riwayat transaksi pada 15 Juni 2026 menunjukkan penarikan Rp 30 juta terjadi pada 10 Juni 2026 pukul 17.53 WIB hanya beberapa menit setelah korban menyerahkan kartu ke Noni.
Dari rekaman CCTV agen BRILink, diketahui uang ditarik oleh Sopiyan Evendi, yang saat kejadian masih berstatus teman Noni dan kini telah menjadi suaminya.
Peran tersangka, Polisi menyebut Noni menerima kartu dan PIN dengan dalih membantu, lalu memerintahkan Sopiyan menarik uang Rp 30 juta. Usai penarikan, Noni diduga merusak chip kartu ATM menggunakan pisau warna merah muda, lalu berdalih kartu rusak kepada korban.
“Uang hasil kejahatan digunakan kedua tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan dan membeli sejumlah barang,” ujar Iksir.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan yang dipimpin Kapolsek Labuhan Ratu, polisi menyita buku tabungan BRI milik korban, uang tunai Rp 16 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam yang dipakai sebagai sarana, satu topi kombinasi ungu-hitam, satu kaus hitam, serta sebilah pisau merah muda yang diduga dipakai merusak chip ATM.
Kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini keduanya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Editor: Redaksi









