Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Unit III Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro membongkar dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar B50 di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Lampung.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku, Eko Roy Chandra Sitompul, 42 tahun, dan Putra Firmantara, 23 tahun. Keduanya ditangkap saat diduga baru selesai menurunkan BBM dari kendaraan ke dalam sebuah rumah.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Rejomulyo. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggeledahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, Sabtu, 26 September 2026.
Beli Rp6.800, Jual Rp12.000 per Liter
Hasil pemeriksaan awal, BBM bersubsidi itu diduga dibeli berulang kali dari sejumlah SPBU di Kota Metro dengan harga Rp6.800 per liter. BBM kemudian ditimbun dan dijual kembali ke penampung dengan harga mencapai Rp12.000 per liter.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
⭐ 44 jeriken plastik ukuran 35 liter berisi BBM jenis B50/biosolar.
⭐17 jeriken kosong ukuran 35 liter.
⭐Satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter merah bernomor polisi BE 9242 NU bertuliskan PT Surya Mas Mulia Rayon Lampung Timur.
⭐Satu lembar BPKB kendaraan.
⭐ Satu unit timbangan manual, 3 corong plastik, dan 1 baskom plastik.
Kedua terduga kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-07/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 September 2026.
Mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.
“Penyidik Unit III Tipidter masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, dugaan penimbunan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Rizky.(*)
Editor: Redaksi









