Lampung,Buktipetunjuk.id –
Jajaran kepolisian Daerah Polda Lampung menangkap 95 orang pelaku tindak kriminal dan kejahatan jalanan (Street Crime) selama melaksanakan 17 hari operasi terhitung mulai dari tanggal 13 sampai 31 Mei 2026, dari 75 laporan kepolisian di seluruh wilayah provinsi Lampung.
“Pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen dan keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Lampung, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polda Lampung menangkap 95 orang pelaku kejahatan dengan korban sebanyak 68 orang.
“Pelaku yang berhasil ditangkap terlibat berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” katanya.
Kapolda mengatakan bahwa dari hasil analisis kepolisian, para pelaku curat umumnya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah, gudang, maupun fasilitas publik yang kosong pada malam hari. Modus yang sering digunakan adalah merusak pintu atau jendela menggunakan alat bantu, seperti linggis, obeng, atau tang pemotong, serta memanjat pagar atau atap untuk masuk ke area properti
Sementara itu, pelaku curas kerap menggunakan intimidasi dengan senjata tajam maupun senjata api. Mereka bahkan memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui korban.
Bermacam-macam modus pelaku dengan cara mendekati dan menuduh korban telah menganiaya anggota keluarga pelaku atau terlibat kecelakaan untuk membuat korban panik dan menyerahkan hartanya,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan bahwa pada kasus curanmor, pelaku umumnya menargetkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir tanpa pengawasan ketat.
“Dalam menjalankan aksinya, mereka sering membawa senjata tajam, senjata api, hingga kunci T sebagai alat utama pencurian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan atau disita polisi dalam pengungkapan kasus ini berjumlah 410 unit kendaraan dan uang tunai Rp 18.377.000.
Barang bukti tersebut antara lain motor 12 unit, roda enam satu unit, kunci letter T enam unit, HP satu unit, linggis, keranjang, senjata api rakitan delapan pucuk, amunisi 15 butir, granat satu buah, kemudian senjata tajam 12 bilah, tang, obeng, karung, plastik 15 buah, dan pakaian yang digunakan pelaku.
Sementara itu, hasil barang bukti tindak pidana, yaitu kendaraan roda dua 38 unit, roda empat dua unit, roda enam satu unit, dan uang tunai Rp 18.377.000.
“Selain itu juga ada botol, tabung gas, korek api, kocer, gembok, piper, pier, rolling door, kaleng, blok mesin, kunci kontak, kemudian bodi motor, plat nomor polisi, dan charger HP. Ini barang bukti yang sudah kita himpun sebanyak 410 unit tadi,” jelasnya.
Polda Lampung memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di seluruh wilayah Lampung. Quick Response Polda Lampung dan Polres jajaran yang bertugas akan terus melakukan pencegahan, merespons, dan mengungkap tindak pidana kejahatan jalanan secara cepat dan profesional,” tegasnya.(Red/*)















