Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –Kinerja Camat dan ketua PKK Kecamatan Merbau Mataram, Heri Purnomo, S.Km dan Mutia Erlina Arisand menjadi catatan buruk Pemerintah tingkat Kecamatan Merbau Mataram, dan berdampak negatif terhadap Pemerintahan Lampung Selatan dalam penilaian publik.
Oleh sebab itu menurut Feki Harison, Ketua DPW LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) Lampung Selatan kepada awak media Senin, (08/01/2024), Pemerintah Daerah harus memberi ketegasan, terutama Inspektorat dan DPMD.
Menurutnya Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan yang objektif dan Kepala Dinas PMD juga harus dapat memberi ketegasan.
Dijelaskan Feki, meskipun program bedah rumah itu merupakan program Pemerintah Pusat dan Daerah tentunya perlu didukung semua pihak, tetapi harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.” jelas Feki.
Ditambahkanya, meskipun sempat di tepis Heri Purnomo melau sejumlah Media Online, tetapi faktanya kebijakan Camat Merbau Mataram dan Isteri nya berpotensi menimbulkan masalah bagi Pemerintahan Desa karena harus mempertanggungjawabkan keuangan, sementara pengeluaran tersebut tidak ada SPJ.” imbuhnya.
Kliem Heri Purnomo bahwa uang sebanyak 7 juta dari setiap Kepala Desa (Kades) untuk menyumbang program bedah rumah yang diatas namakan bantuan Bupati Lampung Selatan, merupakan sumbangan suka rela perangkat desa melalui program gerakan sehari seribu (GASERBU) terbantahkan. Karena menurut keterangan beberapa Kepala keluarga yang enggan disebutkan namanya, GASERBU tersebut baru louncing sekitar bulan Oktober 2023 dan akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Dan bila pun GASERBU itu sudah berjalan, dapat dipastikan uang yang terkumpul dari aparatur desa melalui program tersebut tidak sampai dengan 7 juta. Karena sifatnya sumbangan sukarela. Dan bilapun berjalan, GASERBU tersebut diperuntukkan untuk kegiatan sosial di desa masing-masing, bukan untuk menyumbang kegiatan bedah rumah di desa yang lain seperti yang terjadi.
Sementara itu dalam kasus yang lain, Ketua PKK Desa juga mengeluhkan pengeluaran 2,6 juta per-Desa untuk mendukung kegiatan rapat evaluasi program PKK Kecamatan Merbau Mataram yang sampai hari ini pengurus PKK kecamatan tidak memberikan SPJ.
Diketahui bahwa uang sebanyak 2,6 juta dari setiap desa tersebut masuk langsung ke rekening pribadi Ketua PKK Kecamatan Merbau Mataram atas nama Mutia Erlina Arisand.
Terkait dua kasus tersebut menurut Feki Harison pihaknya dan beberapa lembaga yang lain, dalam waktu dekat akan melaporkan Camat dan Ketua PKK kecamatan Merbau Mataram kepada Aparat Penegak Hukum.
Sumber : FPII Setwil Lampung.
(Robi/Red).