MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi guru mencuat di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Jambi. Sejumlah guru mengaku diminta menyertakan uang tunai Rp100.000 dalam berkas yang diserahkan ke Bagian PTK.
‘Setiap guru yang mengurus sertifikasi wajib memasukkan amplop berisi uang Rp100.000 ke dalam berkas. Jumlahnya bahkan ada yang lebih besar dan bervariasi,” ujar seorang guru di Kecamatan Bangko yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (2/10/2026).
Menurut dia, berkas sertifikasi sebenarnya sudah dikirim ke Jakarta. Namun para guru kembali diminta mengurus ulang ke Dinas Pendidikan Merangin dengan syarat menyertakan uang tersebut. Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan Minggu, 5 Oktober 2026.
Upaya Konfirmasi Menemui Jalan Buntu
Upaya Buktipetunjuk.id mengonfirmasi kepada Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Merangin, Indra Masyhuri, belum membuahkan hasil. Telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat hingga berita ini diturunkan.
Petugas penerima berkas, Afatha, membantah adanya pungutan. “Mohon maaf, informasi itu tidak benar. Tidak ada pungutan dalam pengurusan sertifikasi, apalagi wajib. Entah kalau di belakang saya ada pihak tidak bertanggung jawab yang bermain, itu saya tidak tahu,” katanya.
LCKI Desak Kejari Turun Tangan
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Merangin mendesak Kepala Dinas Pendidikan memberi peringatan keras ke jajaran. LCKI juga meminta Bupati Merangin menindaklanjuti jika dugaan ini terbukti.
“Kami prihatin Dinas Pendidikan kembali jadi sorotan negatif. Dinas itu leading sector peningkatan mutu pendidikan, bukan tempat pungli,” kata perwakilan LCKI.
Lembaga itu menyatakan akan melakukan investigasi independen dan melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Negeri Bangko. LCKI juga meminta Kejari segera menelusuri dugaan pungli tersebut.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga kini belum jelas siapa yang memerintahkan penyertaan uang dalam berkas, ke mana aliran dana tersebut, dan mengapa Kabid PTK sulit dihubungi. Pernyataan petugas penerima berkas juga memunculkan dugaan adanya pihak lain yang bermain.
Sertifikasi guru merupakan hak yang diatur pemerintah untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pendidik. Praktik pungutan di luar ketentuan resmi berpotensi melanggar hukum.
Buktipetunjuk.id, masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Merangin dan Bupati Merangin terkait kasus ini.
Reporter: Rudianto









