Pengadilan Tipikor Hukum 12 Tahun Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Korupsi Dana BOS

- Penulis Berita

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo,Buktipetunjuk.id

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, terdakwa kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo. Rabu 24 Desember 2025.

Diketahui syamhudin Arifin eks Kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo itu. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 25 miliar.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap terdakwa.

JPU menuntut Syamhudi Arifin dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan (14,5 tahun). Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar.

“Putusan majelis hakim lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa,” kata Furkon.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider lima bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Perlindungan Hukum Pejabat dan Penerapan Hukum Jika Terjadi Antimoni Hukum

Furkon menjelaskan, dalam proses penyidikan hingga persidangan, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, serta satu unit mobil Pajero.

Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Selama proses pemeriksaan sampai persidangan, terdakwa bersikap kooperatif,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim serta sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa akan dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU. Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum serta memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai kepala sekolah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru