Pemkab OKU Diduga Membangkang Putusan Hukum PTUN Palembang Surati Presiden dan DPR RI

- Penulis Berita

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Buktipetunjuk.id – 

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) resmi dinyatakan tidak melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas pembangkangan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Kamis 22 Januari 2026.

Langkah ini tertuang dalam Surat PTUN Palembang Nomor 92/KPTUN.W5.TUN1/HK.2.7/I/2026 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, serta Surat Nomor 91/KPTUN.W5.TUN1/HK.2.7/I/2026 kepada Ketua DPR RI, tertanggal 21 Januari 2026. Surat tersebut memuat pemberitahuan resmi mengenai pejabat Pemkab OKU yang tidak melaksanakan putusan pengadilan meskipun telah diperintahkan melalui penetapan eksekusi.

Perkara ini bermula dari sengketa keterbukaan informasi publik antara DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sengketa tersebut telah diputus melalui: Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025, dan Putusan PTUN Palembang Nomor 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tanggal 29 Juli 2025, yang menguatkan putusan Komisi Informasi.

Dalam amar putusan tersebut, Pemkab OKU diwajibkan membuka dan menyerahkan dokumen publik, antara lain:
1. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah OKU Tahun Anggaran 2022–2023;
2. Dokumen pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa dan perjalanan dinas;
3. Laporan inventaris aset Sekretariat Daerah OKU Tahun 2022.

Namun hingga batas waktu pelaksanaan, putusan tersebut tidak dijalankan, meskipun PTUN Palembang telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 24/Pen.Eks/G/KI/2025/PTUN.PLG tanggal 9 Oktober 2025.

Baca Juga:  Yuri Kemal Fadlullah Pastikan Perjuangan WPR dan IPR untuk Kesejahteraan Babel

Ketua PTUN Palembang dalam suratnya menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 jo. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Atas dasar itu, PTUN Palembang meminta Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan Termohon Eksekusi melaksanakan putusan pengadilan, serta meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangkangan hukum yang dilakukan oleh pejabat Pemkab OKU .

Pembangkangan terhadap putusan pengadilan ini berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari:

1. pemberhentian sementara dengan hak jabatan, hingga
2. pemberhentian sementara tanpa hak jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia, Yudi Hutri Winata, menyatakan bahwa tindakan Pemkab OKU merupakan preseden buruk bagi prinsip negara hukum dan keterbukaan informasi publik.

“Jika putusan pengadilan saja diabaikan oleh pemerintah daerah, maka supremasi hukum berada dalam ancaman serius. Kami meminta Presiden dan DPR RI bertindak tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan putusan pengadilan. Publik kini menanti langkah konkret Presiden RI dan DPR RI terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh Pemkab OKU. (DPP JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB