Way Kanan, Buktipetunjuk.id –
Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.
Kasatreskrim Polres Way Kanan IPTU Riswanto, mewakili Kapolres AKBP Ramadhona, mengatakan pengungkapan dilakukan Sabtu, 31 Oktober 2026, setelah rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
Kronologi
Peristiwa terjadi Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial R, 30 tahun, warga Talang Gunung, Mesuji Timur, datang ke rumah K alias C, 39 tahun, di Register 44 bersama rekannya sekitar pukul 16.00 WIB untuk menagih utang Rp 1 juta.
Saat itu K tidak di rumah. Korban ditemui Y, istri K, dan dipersilakan menunggu di teras. Menjelang Magrib, korban hendak pulang namun tak memiliki uang untuk membeli bensin. Ia mengisi tiga liter bensin di warung milik ibu K, 50 meter dari rumah, tanpa membayar dan meminta Y yang menalangi.
Masalah pembayaran memicu cekcok. Y lalu menyuruh anaknya bersama rekan korban ke BRI Link terdekat untuk mengambil uang.
Saat korban masih di teras, datang YK, 58 tahun, warga Kampung Sidorejo, Mesuji, Ogan Komering Ilir. Ia menyorotkan senter ke wajah korban dan menanyai asal-usulnya. Tak lama, seorang pria berpakaian gelap dan berpenutup wajah datang dari belakang membawa golok.
Pelaku langsung membacok korban. Korban sempat lari masuk ke rumah, namun terus dikejar dan kembali dibacok. Korban akhirnya tersungkur 200 meter dari rumah dalam kondisi bersimbah darah. Warga melapor ke polisi. Korban dievakuasi ke Puskesmas Kampung Gisting Jaya namun meninggal dunia.
Hasil Visum
Korban mengalami luka sobek di pipi kanan sepanjang 18 cm dengan kedalaman 5 cm, luka di leher sedalam 8 cm mengenai arteri karotis, luka di pundak kanan, dan jari kelingking kiri robek.
Humas : Polres Way Kanan
Editor : Redaksi









