Manado,Buktipetunjuk.id –
Pelarian RT, 27 tahun, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe, berakhir di Manado, Minggu, 4 Oktober 2026.
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Kepulauan Sangihe bersama URC Resmob Polda Sulawesi Utara meringkus RT sekitar pukul 06.30 WITA di area parkir depan Hotel Four Points Manado, setelah memburunya sejak sehari sebelumnya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini menindaklanjuti surat perintah yang diterbitkan Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe pada 3 Oktober 2026. Kasus bermula dari laporan polisi 1 Agustus 2026. Peristiwa diduga terjadi Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di sebuah warung pisang goreng di Kampung Lesabe 1, Kecamatan Tabukan Selatan. Korban adalah anak perempuan berusia 13 tahun.
Setelah RT terlacak di Manado, tim gabungan bergerak. Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, polisi mendapat informasi RT berada di salah satu klub malam kawasan Megamas. Pemantauan berlanjut hingga Ahad pagi.
Pukul 06.00 WITA, RT terdeteksi berpindah ke area parkir Hotel Four Points. Setengah jam kemudian, tim langsung mengamankan RT. Sebelumnya, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada terduga pelaku.
Pengakuan dan Proses Hukum
RT dibawa ke ruangan URC Polda Sulut di Megamas untuk pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan, RT disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan aksinya usai mengonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 10.30 WITA, RT digeser ke Polsek Sario untuk pemeriksaan lanjutan sebelum dibawa ke wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler milik RT sebagai barang bukti.
“Kami pastikan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe Iptu Harli Buida, Ahad, 4 Oktober 2026.
Penyidik akan melengkapi administrasi, termasuk menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan untuk keluarga RT. Selanjutnya, RT dibawa ke Polres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan profesional sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan hak korban anak. RT saat ini berstatus terduga pelaku dan proses hukum masih berlangsung.(*)
Pewarta: Britmi S Tampi









