Pelaku Terduga Curat Sepeda Motor di Wonosari Dibekuk Polsek Baradatu 

- Penulis Berita

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) atau penadahan di Dusun Wonosari Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (3/6/2026).

Tersangka inisial RAL (28) berdomisili Dusun Talang Sebaris Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo. menerangkan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul. 09.00 Wib, korban tiba di kebon kopi miliknya di Dusun Wonosari, Tiuh Balak, Baradatu.

Setibanya di kebon kopi miliknya, korban memarkirkan sepeda motor merek Honda Supra Fit warna Hitam, Nopol : BE 8088 EA di dekat pohon kopi. Setelah itu, korban pergi untuk melihat tanaman kopi yang lainnya, kemudian sekitar pukul. 10.00 Wib korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di lokasi,”kata Kapolsek.

Baca Juga:  Lakalantas Mobil Truk Colt Diesel Muatan Hasil Bumi, Terguling dan Menimpa Pengendara Lain.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Diduga terlapor diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul. 14.00 Wib Team tekab 308 presisi Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota team tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bergegas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku, kini pelaku dan Barang Bukti sepeda motor milik korban sudah dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 atau 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru