Baturaja,Buktipetunjuk.id —Polsek Baturaja Timur Polres OKU berhasil mengamankan Pelaku LA Alias Leo (33) Alamat Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana Dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2025, sekira jam 02.00 WIB., Bertempat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Mess Pecel Lele Saribumi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Pelaku masuk ke dalam Mess lewat pintu samping kiri dengan cara merusak pintu.
Kemudian setelah pintu terbuka pelaku masuk kedalam Mess langsung menuju kamar depan setelah didalam kamar, pelaku mengambil 1 (satu) Unit HP Merk Y03t warna hijau permata dan 1 (satu) Unit HP Merk Samsung warna biru berikut Charger milik korban Susilawati yang terletak di samping tempat korban tidur lalu sekira jam 03.00 WIB korban bangun dan melihat 2 (dua) HP tersebut sudah hilang/tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Timur Polres OKU.
Usai menerima laporan dari korban, dan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku telah memenuhi bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Andi Hendrianto, bersama Team Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalinsum simpang IV lampu merah Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.(*)
(Rinaldi)