Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –Satu dari empat pelaku yang membobol Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah berhasil diringkus oleh. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Senin (17/7/2023).
Para pelaku diduga telah melakukan pencurian berupa pompa air, speaker aktif dan kipas angin yang berada di ruang guru sekolah tersebut. Kerugian ditaksir senilai Rp. 2,7 juta, melalui fentilasi udara yang dibobol.
Kapolsek Seputih Surabaya. Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, Rabu (19/7/2023) mengatakan. “Salah satu pelaku inisial AS (23) yang tinggal tepat di depan Sekolah MTS tersebut, warga Kampung Surabaya Ilir, Bandar Surabaya, Lampung Tengah berhasil kita tangkap, sementara 3 pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Seputih Surabaya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pembobolan gedung Sekolah bermula pada hari Selasa tengah malam (21/3/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Para pelaku menyatroni sekolah MTS di Kecamatan Bandar Surabaya, lalu mencari ruangan yang berisi barang berharga. Kemudian, pelaku meringsek masuk ke dalam salah satu gedung melalui fentilasi udara,” ujar Kapolsek.
Dari ruang tersebut, para pelaku kemudian menggondol sejumlah barang berharga yaitu 1 pompa air merk Sanyo, 1 speaker aktif, dan satu kipas angin. Pihak sekolah yang mengetahui bahwa ruang guru telah dibobol maling, setelah melihat ada bekas perusakan pada fentilasi udara pada ruang guru,” ungkap Kapolsek.
Dan saat dicek oleh pihak Sekolah, sejumlah barang berharga ternyata hilang dengan nilai kerugian lebih kurang Rp. 2,7 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Surabaya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya mendapat petunjuk bahwa salah satu pelaku adalah warga yang tinggal di depan Sekolah inisial AS.
Kemudian, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku AS saat ia berkendara di jalan umum menggunakan sepeda motor merk Honda CRF warna merah putih tanpa Nopol,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan yakni 1 buah speaker milik Sekolah dan alat-alat yang digunakan untuk membobol tralis.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku AS, kami juga sudah mengantongi 3 pelaku lain yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas LT)
(Red).