Way Kanan,Buktipetunjuk.id –
Tekab 308 Polsek Baradatu meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (31/3/2026).
Tersangka Inisial PA (28) berdomisili Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto menerangkan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB istri korban bangun tidur dan baru mengetahui Sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam No.Pol BE 7213 WO miliknya yang diparkir di teras depan rumah hilang dicuri.
Mengetahui tidak ada ditempat istri korban lalu memberitahukan korban.
Setelah berusaha mencari sepeda motor namun tidak ditemukan lalu korban mendapat informasi dari saksi bahwa motor korban telah ditemukan di Dusun Madiun Kampung Setia Negara, Baradatu.
Sepeda motor korban ditemukan dalam keadaan rusak dikarenakan diduga pelaku mengalami laka lantas Tunggal menabrak gorong – gorong siring Irigasi saat melarikan diri.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut, kerugian korban ditaksir Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Kronologis penangkapan diduga pelaku Curat pada hari Sabtu, 28-03-2026 sekitar pukul 06.00 WIB Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kecelakaan Tunggal di Dusun Madiun Kampung Setia Negara, Baradatu.
Atas Informasi tersebut petugas tiba di TKP, setelah dilakukan pengecekan dan di ketahui bahwa sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam No.Pol BE 7213 WO yang digunakan merupakan motor milik korban yang hilang dan sudah di laporkan ke Polsek Baradatu.
Diduga pelaku yang mengendarai motor korban ini meminta tolong kepada warga, awalnya dikira kecelakaan kemudian warga memberi tahu anggota yang piket, akhirnya terduga pelaku diamankan berserta barang bukti motor dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 477 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.(Red/*)












